Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Gorontalo, Dua orang mahasiswa disalah satu Perguruan Tinggi Gorontalo, diciduk Badan Narkotik Nasional Kabupaten (BNNK) Gorontalo, gunakan Narkotika jenis Ganja, beberapa waktu lalu.
” Kedua orang tersebut berdomisili di wilayah Kabupaten Gorontalo, kemudian barang bukti yang berhasil ditemukan saat penangkapan berupa 10 Linting Ganja siap pakai, jika ditimbang kurang lebih 4 gram beratnya,” Ungkap Damri Dahlan, kepala seksi bidang pemberantasan BBNK Gorontalo, Selasa, (15/12/2020).
Damri menjelaskan bahwa kedua orang mahasiswa tersebut diciduk disalah satu kos-kosan yang berada didepan Polres Limboto.
Dia menyebutkan, kedua tersangka tersebut berinisial ABM dan AR. Berdasarkan pengembangan dari penangkapan itu kata Damri, pihaknya berhasil menangkap pria berinisial PW.
” Lokasi penangkapan di salah satu hotel yang berada di jalan Agus Salim Kota Gorontalo. Kemudian, semua hasil penangkapan diserahkan ke BNN Provinsi Gorontalo (BNNP) untuk penanganan atau penyidikan selanjutnya. Hal tersebut untuk mempercepat proses karena fasilitas di sana lebih memadai,” Jelasnya.
Dia menambahkan para tersangka dikenai pasal 112 ayat 1 Subsider Pasal 11 Ayat 1 Undang-undang Narkotika. Kemudian penyidik juga akan memasukkan Pasal 127 yang berkaitan dengan rehabilitasi.
“Tidak menutup kemungkinan akan terus berkembang lagi, untuk kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Insha Allah berkas perkaranya bulan ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan,” Tukasnya. (Fn12)