Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example floating
Example floating
Headline

Diduga Narkoba, Oknum Pegawai BRI Unit Tilamuta Dibekuk Polisi Di Kantornya

×

Diduga Narkoba, Oknum Pegawai BRI Unit Tilamuta Dibekuk Polisi Di Kantornya

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com, Boalemo – Oknum pegawai Bank BRI Unit Tilamuta, Kabupaten Boalemo, di bekuk karena Narkoba oleh Kepolisian Resor (Polres) Boalemo, Kamis (4/3/2021).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh tim media Fakta News, diduga oknum berinisial SDK di ciduk di kantor Bank BRI Unit Tilamuta, Desa Limbato, Kecamatan Tilamuta, pada hari Kamis 4 Maret 2021, pagi tadi.

Kepala Bank BRI Unit Tilamuta, Moh Taufik Panigoro, saat melakukan klarifikasi kepada awak media, membenarkan bahwa oknum tersebut merupakan pegawai Bank Unit Tilamuta.

” Iya oknum itu sudah kurang lebih satu bulan di Bank BRI Unit Tilamuta, dan dia pegawai di bagian Marketing,” Ungkap Kepala Unit Bank BRI.

Sementara itu, Kapolres Boalemo Ahmad Pardomua, dikutip dari media Matakita.co, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan, pengintaian, pemeriksaan terhadap salah satu oknum karyawan yang bekerja di Bank BRI Unit dalam dugaan Narkotika tersebut.

” Barang tersebut dikirim melalui paket yang berasal dari wilayah Palu, dengan tujuan kepada seseorang. Kemudian barang ini diselidiki oleh anggota, lalu dikirim ke Bank dan diterima oleh Satpam, kemudian didatangi oleh anggota,” Jelas Kapolres.

Selanjutnya, setelah dipertanyakan dan tentunya telah diintai, kemudian barang tersebut milik siapa belum dibuka. Barang tersebut diduga milik seseorang atas nama inisial SDK.

“Kemudian berdasarkan keterangan dari satpam ini, saudara SDK ini dipanggil yang merupakan karyawan BRI Unit Tilamuta. Dia datang dan tujuan barang itu untuk dia dari Palu, dan diakui bahwasanya barang atau paket itu miliknya. Kemudian disuruh buka isinya baju bekas, dan ditemukan ada satu sachet kecil berbentuk kristal kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu. Barang tersebut akan dikirim ke laboratorium untuk memastikan apakah barang tersebut merupakan jenis sabu,” Ungkap Ahmad Pardomuan.

Ahmad Pardomuan menambahkan, dalam hal ini pihaknya melakukan pengamanan, pengembangan, pemeriksaan terhadap seluruh saksi-saksi yang ada. Baik itu satpam yang menerima, kurir yang mengirim dari sana tentunya akan dikembangkan guna memutuskan peredaran Narkoba yang ada di Kabupaten Boalemo.

“Jadi wilayah kita ini kan wilayah singgahan, bukan perbatasan dengan Provinsi lain. Sehingga, antisipasinya kita harus lakukan penyelidikan atau under cover sehingga tidak masuk ke Boalemo. Saat ini kita amankan, laporan polisi sudah dibuat, waktu penahanan berbeda dengan tahanan biasa lainnya. Dibutuhkan asesmen dan segala macam, itu sudah dilakukan oleh satuan narkoba bekerja sama dengan BNNK,” Tambahnya.

“Dibutuhkan dalam Undang-undang Narkotika dan psikotropika kalau tidak salah  6 x 24 jam dia boleh diamankan. 6 x 24 jam itu diberikan waktu kepada dia untuk asesmen, asesmen ini ada asesornya. Sehingga, itu nanti menjadi kelengkapan berkas perkara untuk diputuskan oleh hakim nanti,” Tutup Kapolres. (Fn12) 

Loading

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600