Faktanews.com, Boalemo – Rumah dinas atau rumah negara adalah bangunan yang dimiliki oleh negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.
Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang rumah negara. Fasilitas rumah dinas sendiri memang disediakan oleh pemerintah guna menambah semangat dan gairah kerja para pejabat maupun pegawai negeri.
Namun, berbeda halnya dengan rumah dinas Bupati di Kabupaten Boalemo. Rumah tersebut digunakan tidak sesuai dengan pemanfaatanya. Bahkan, rumah dinas yang berlokasi di Lapangan Alun-alun Tilamuta tersebut disinyalir digunakan sebagai tempat untuk berpesta Narkoba.
Hal itu mulai mencuat bersamaan dengan keluarnya putusan Pengadilan Tilamuta kepada mantan Kepala Desa Dulupi sebagai tersangka penyalahgunaan Narkotika.
Dalam berkas perkara Nomor: 7/Pid.Sus/2021/PN Tmt pada halaman 31, menuliskan bahwa Terdakwa RA alias Yosan pernah diajak oleh teman Terdakwa yang bernama Wahyu untuk menggunakan Narkotika jenis Sabu. Bahkan, dalam lanjutan berkas perkara tersebut, menerangkan bahwa saat itu Narkoba jenis Sabu telah disediakan oleh teman terdakwa.
Dalam berkas perkara tersebut, terdakwa menerangkan bahwa lokasi mereka menggunakan Narkoba jenis Sabu saat itu di Rumah Dinas Bupati Boalemo dan tidak ada orang lain selain mereka berdua.
Masih, dalam berkas perkara, bahwa Wahyu yang terdakwa maksud adalah Wahyu Moridu, putra dari Bupati Boalemo nonaktif. Tercuat pula bahwa ternyata orang yang pertama kali mengajarkan RA adalah teman terdakwa sendiri yang bernama Wisnu.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi Faktanews.com masih berupaya mengonfirmasi pihak Bagian Umum Setda Boalemo. (FN/13)