Faktanews.com, Maluku Tengah – Merasa dirugikan dengan sikap Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negri 4 Amahai Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), diduga melakukan pungutan liar dengan mewajibkan siswa membayar pengambilan Ijazah atau sura keterangan kelulusan sebesar Rp. 50.000 sampai Rp.100.000 per siswa.
Sejumlah orang tua siswa SMP Negeri 4 Amahai sebanyak empat orang mendatangi Kantor Dinas Pendidikan (Diknas) Malteng untuk melaporkan Kepsek SMP Negeri 4 Amaai Wa Memi Ajid kepada Kepala Dinas Pendidikan Maluku Tengah.
Karena tidak bertemu dengan Kepala Dinas Askam Tuasikal, karena berada di luar daerah, Kamis, (10/6/21), terpaksa perwakilan orang tua diterima oleh Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas Dinas Pendidikan Malteng Ny. Hj. R. Marasabessy di ruang kerjanya.
Berdasarkan Informasi yang diterima Faktanews.com, keempat orang tua siswa mendatangi Dinas Pendidikan untuk mempertanyakan sikap Kepsek SMP Negeri 4 Amahai, yang meminta uang sebesar Rp 50.000 sampai Rp.100.000 kepada setiap siswa yang mengambil surat kelulusan mereka.
“Hari kamis pagi kemarin itu ada 4 orang perwakilan orang tua siswa dari SMP Negeri 4 Amahai mendatangi Kantor Dinas Pendidikan dan mau bertemu dengan Kepala Dinas. Katanya mereka mau mempertanyakan pungutan biaya pengambilan surat kelulusan yang biayanya dikenakan sebesar Rp.50.000 setiap siswa, apa betul itu ada atau hanya akal-akalan kepsek saja untuk mencari keuntungan,” ungkap salah satu pegawai Dinas Pendidikan Malteng yang tidak mau namanya disebutkan kepada faktanews.com, Sabtu,(12/6/21) di Masohi.
Menurutnya, karena tidak bertemu Kepala Dinas Pendidikan, mereka diterima oleh Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas Dinas Pendidikan Malteng Ny. Hj. R. Marasabessy, untuk menyampaikan laporan mereka.
Sementara itu, informasi yang diterima dari sala satu orang tua siswa yang namanya tidak mau dipublikasi. Menyebutkan bahwa, tindakan yang dilakukan oleh Kepsek SMP Negeri 4 Amahai, bukan baru pertama kali, tetapi sudah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya dalam hal pungutan liar ini.
“Biaya pungutan pengambilan surat kelulusan bukan yang pertama kali, tetapi dari tahun lalu juga seperti ini yang mana setiap siswa yang mengambil Surat Kelulusan, harus membayar uang dengan nilai yang berbeda-beda, mulai 25 ribu, sampai dengan 100 ribu. Dikuatirkan nanti pengambilan ijazah nanti berapa lagi yang harus dibayar orang tua murid,” beber sumber saat dikonfirmasi, Sabtu (12/6/21).
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Paud dan Dikmas Dinas Pendidikan Malteng Ny. Hj. R. Marasabessy, saat dikonfirmasi, dirinya membenarkan adanya laporan orang tua murid, terkait keluhan pungutan yang dilakukan Kepsek SMP Negeri 4 Amahai kepada setiap siswa yang mengambil surat kelulusan.
“Benar kemarin (Kamis) ada empat orang tua siswa menemui saya, mereka mengeluhkan sikap Kepsek SMP Negeri 4 Amahai, terkait hal ini,” ungkapnya.
Terkait laporan yang menjadi keluhan orang tua siswa, hal itu akan di sampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Askam Tuasikal, untuk selanjutnya diambil keputusan terhadap apa yang dilakukan Kepsek SMP Negeri 4 Amahai.
“Saya tidak bisa mengambil tindakan atas keluhan orang tua siswa ini, namun hal ini akan disampaikan kepada Kepala Dinas, kemudian kita akan memanggil Kepseknya, karena kita belum tahu kebenarannya dan keputusan selanjutnya nantinya ada di Kepala Dinas,” ujarnya. (FN/Uc)