Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example floating
Example floating
Headline

Bertahun-tahun Kantongi SKPT, saat Proyek Bandara Pohuwato Masuk Lahan Warga, Diklaim Hutan Lindung

×

Bertahun-tahun Kantongi SKPT, saat Proyek Bandara Pohuwato Masuk Lahan Warga, Diklaim Hutan Lindung

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com, Pohuwato Pembangunan Bandara Pohuwato, di Desa Imbodu, Kecamatan Randangan, saat ini masih bermasalah. Pasalnya, kurang lebih 33 hektare lahan masyarakat, yang sudah mempunyai Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), di klaim Kawasan Hutan Lindung oleh Pemerintah Kabupaten.

Hal itu, terungkap pada rapat terkait batas pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat di Konversi (HPK) untuk pembangunan Bandara Pohuwato, Sabtu 22 Juni 2021 lalu, pemerintah enggan untuk melakukan pembayaran ganti rugi pembebasan lahan kepada 28 warga yang memiliki SKPT.

” Digelarnya rapat hari ini, ada sebagian masyarakat yang menuntut ganti rugi lahan yang mereka kuasai. Namun, setelah dilihat, lahan yang mereka komplain atau mereka mintakan ganti rugi itu masuk dalam kawasan lindung,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pohuwato, Yunus Muhammad yang juga anggota panitia pengadaan tanah pembangunan Bandara Pohuwato.

Yunus Muhammad, Kepala Dinas Perhubungan Pohuwato, selaku ketua panitia pengadaan tanah pembangunan Bandara (Foto Surdin).

Yunus mengatakan, total jumlah Kawasan Hutan Lindung yang telah diurus oleh pemerintah dari perubahan fungsi, pelepasan hingga tapal batas Kawasan Hutan Produksi yang dapat di konversi untuk pembangunan bandara Pohuwato sebanyak 40,84 hektare.

“Yang dituntut oleh masyarakat hari ini, sampai digelarnya rapat hari ini karena seperti yang kita dengarkan tadi (Red-meminta ganti rugi pembebasan lahan), bahwa lahan yang ada di Kawasan Lindung itu tidak bisa dilakukan pembayaran,” terangnya.

Kata Yunus, pemerintah daerah akan melakukan ganti rugi lahan kepada masyarakat yang terdampak pembangunan Bandara tersebut sepanjang ada regulasi yang mendukung ganti rugi itu sendiri.

Ia khawatir, apabila lahan di Kawasan Hutan Lindung, tetap dipaksakan untuk di bayarkan ganti rugi kepada masyarakat, nantinya kata Yunus, akan mengakibatkan kasus yang serupa dengan kasus Gorontalo Outter Ring Road (GORR).

Yunus juga membenarkan bahwa, masyarakat yang meminta ganti rugi lahan tersebut memiliki SKPT. Akan tetapi kata dia, meskipun memiliki SKPT bukan berarti surat tersebut dapat menjamin mereka adalah pemilik sah atas tanah itu.

“Memang benar mereka ada SKPT, surat keterangan penguasaan tanah yang ditandatangani Kepala Desa, Anis Hiola, tahun 2009 dan 2010. Tapi kan tidak menjamin bahwa alas hak itu bukti kepemilikan yang ini (Red-sah),” ungkapnya.

Terkait dengan Kepala Desa yang mengeluarkan SKPT tersebut kata dia, Forkompinda akan membahas hal tersebut secara internal.

Diketahui, sisa tanah yang akan dibebaskan pada tahun 2021 kurang lebih 25,04 hektare.

Untuk menguji keabsahan SKPT tersebut, Yunus memberikan solusi kepada masyarakat. Ia mempersilahkan masyarakat yang merasa keberatan dengan tidak adanya ganti rugi atas pembebasan lahan tersebut untuk menggugat pemerintah.

“Tapi mereka merasa ada kepemilikan, gugat pemerintah, menguji keabsahan itu, bahwa surat itu seharusnya di bayar,” katanya saat diwawancara kembali usai menghadiri undangan rapat komisi III DPRD Pohuwato terkait pembangunan Bandara di Desa Imbodu, Selasa (6/7/2021).

Hal itu dia sarankan, agar pemerintah Pohuwato memiliki dasar untuk melakukan ganti rugi jika memang benar harus melakukan ganti rugi.

” Untuk melakukan pembayaran itu ada dasar, ada keputusan pengadilan bahwa itu harus dibayarkan,” Tuturnya.

Bahkan terkait tidak adanya pembayaran lahan itu kata dia, juga sudah di tegaskan oleh KPH, BPKH, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo.

“Makanya saya sampaikan tadi di DPR, mohon dukungan dari mereka support gugat pemerintah pak untuk menguji itu, bahwa itu absah memang harus dibayar. Kita kalau ada dari pengadilan harus di bayar kita bayar, begitu,” tandasnya.

Sementara itu, aktivis Pohuwato, Mahmudin Mahmud, yang sejak pertama mengawal masalah tersebut menanggapi apa yang menjadi pernyataan pemerintah daerah terkait dengan SKPT yang tidak bisa dijadikan alas hak sebagai pembayaran tanah tersebut.

Mahmudin mengaku heran. Padahal sebelumnya kata dia, sebagian besar lahan masyarakat yang dibebaskan sebelumnya juga hanya mengandalkan tanah yang berdasarkan SKPT.

“Itukan dibayarkan karena SKPT juga, surat keterangan penguasaan tanah dari kepala desa juga, dan itu banyak tanah yang dibayarkan atas dasar SKPT. Kok sekarang Pemda mengeluarkan pernyataan bahwa tidak dapat dibayarkan dan itu Kawasan Hutan Lindung yang tidak bisa dijadikan alas hak SKPT, sementara di beberapa tahun kemarin itu banyak tanah yang dibayarkan atau dibebaskan dengan dasar SKPT. Sehingga agak kontradiktif antara pernyataan Pemda dan kebijakan Pemda sebelumnya,” kata Mahmudin kepada Faktanews, Selasa (6/7/2021).

Dia juga mempertanyakan perihal Kawasan Lindung yang diklaim oleh pemerintah. Dirinya mengatakan, SK yang dikeluarkan oleh pemerintah merupakan SK tahun 2020 yang mestinya kawasan tersebut seharusnya sudah ditertibkan sejak tahun lalu.

Tidak hanya itu, terkait dengan SKPT yang tidak bisa dijadikan alas hak bukti kepemilikan tanah tersebut, Mahmudin menyarankan kepada Yunus Muhammad, untuk banyak membaca undang-undang.

“Saya menyarankan Kadis itu untuk banyak membaca undang-undang, terutama undang-undang tentang pokok agraria dan undang-undang peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997, khususnya pasal 7 ayat 2 dan pasal 39, bahwa untuk desa-desa dalam wilayah terpencil itu menteri dapat menunjukkan PPAT sementara, dan yang dimaksud dengan PPAT sementara itu surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa, ditegaskan dalam pasal 39 ayat 1 bahwa surat bukti hak sebagaimana yang dimaksud pada pasal 24 ayat 1 itu adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa,” terangnya.

Sehingga kata dia, apabila kita menganalisis undang-undang tersebut dapat disimpulkan bahwa SKPT dapat dijadikan sebagai alas hak. Untuk itu, ia sepakat jika persoalan itu harus di uji dulu pengadilan.

“Ayo kita uji di pengadilan, di uji dulu jangan langsung mengklaim tidak bisa dibayarkan. Karena tanah ini bisa dibilang tanah sengketa antara rakyat dan pemerintah, sama-sama punya hak milik. Pemerintah mengatakan tanah ini milik negara, rakyat juga mengatakan ini tanah milik mereka berdasarkan SKPT dan punya dasar hukum yang jelas, SKPT itu memiliki dasar hukum yang jelas jadi tidak bisa diklaim bahwa itu tidak bisa dibayarkan sekarang,” ungkapnya.

Apabila tanah itu dipaksakan untuk tidak dibayarkan, ia khawatir akan terjadi konflik antara pemerintah dan masyarakat yang mempertahankan tanahnya itu.

Untuk itu, dirinya berpesan kepada pemerintah Kabupaten Pohuwato, apapun yang menjadi aktivitas pemerintah yang berkaitan dengan tanah rakyat sekiranya berdasarkan pada pasal 33 ayat 3 bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Penulis: Surdin
Editor: Fadli

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600