Faktanews.com, Pohuwato – Kepolisian Resort (Polres) Pohuwato mendeklarasikan Desa Pohuwato, Kecamatan Marisa, sebagai Kampung Tangguh Anti Narkoba, Jumat (9/7/2021).
Kapolres Pohuwato, Joko Sulistiono, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba, Saipul Kamal, mengatakan tujuan di deklarasi Desa Pohuwato adalah sebagai ujung tombak untuk mendeteksi dan antisipasi penyalahgunaan narkoba.
Saipul menjelaskan, deklarasi Desa Pohuwato sebagai desa kampung tangguh anti narkoba diukur dari dua faktor, yakni desa yang tempatnya pernah di dapati penyalahgunaan narkoba dan desa yang tidak pernah didapatkan adanya temuan narkoba.
“Jadi kami lihat riwayat penanganan kasus di kita, Desa Pohuwato pernah ada, pernah kita tangkap pelaku disitu. Jadi kita mulai dari yang terdekat dulu,” kata Saipul kepada Faktanews.com, Jumat (9/7/2021).

Ia menuturkan, Desa yang di deklarasikan ini nantinya akan di bina dijadikan contoh awal sebagai Desa yang bebas dari narkotika.
“Ini kan baru pertama, dijadikan contoh awal, nanti kedepan kalau program ini sukses nanti kita akan kembangkan di desa yang lain,” ujarnya.
Pihaknya juga kata Saipul, kedepan nantinya akan menyasar Desa yang belum ada rekam jejaknya terkait penyalahgunaan barang haram tersebut.
“Kalau yang itu pasti, karena desa itu akan kita bina agar mereka tidak terkena dampak dari penyalahguna itu, biar masyarakat-masyarakat waspada dan antisipasi masuknya barang-barang berbahaya itu,” terangnya.
Lebih lanjut, masyarakat di Desa itu dibuatkan grup WhatsApp untuk dibina dan dapat menjadi sarana untuk memberikan informasi kepada kepolisian terkait adanya penyalahgunaan narkoba.
“Kita berharap dengan dibentuk nya Kampung Tangguh narkoba ini bisa memberikan masukan, informasi dan juga komunikasi yg baik dengan pihak Polres Pohuwato terutama Satres narkoba,” pungkasnya.
Penulis: Surdin










