Example floating
Example floating
Headline

Bupati Malteng Diduga Intervensi Proyek Rudis Dokter di Rumday

×

Bupati Malteng Diduga Intervensi Proyek Rudis Dokter di Rumday

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com, Maluku Tengah – Proyek pembangunan Rumah Dinas Dokter, di Rumday, Kecamatan Teo Nila Serua (TNS), diduga mendapat intervensi dari orang nomor satu di Maluku Tengah (Malteng).

Hal itu terungkap saat kontraktor pemenang tender, Alan Tampari, mengeluhkan itu kepada awak media, Rabu (4/8/2021) lalu.

Example 300x300

Alan Tampari, mengatakan bahwa proyek pembangunan Rudis Rumday belum bisa dikerjakan. Dikarenakan ada arahan dari Bupati Malteng.

“Saat beta komunikasi dengan KPA Mahudjali Talaohu, proyek Rudis Rumday bisa segara dikerjakan karena semua proses sudah selesai dan tinggal SPMK. Namun KPA bilang bahwa proyek itu belum bisa dikerjakan sebab arahan Bupati bahwa proyek itu punya Banyong dan dia yang harus mengerjakan,” Tuturnya.

Lebih lanjut, Alan Tampari mengatakan bahwa proyek tersebut sudah melalui mekanisme tender. Dan dalam tender tersebut, sudah ditentukan pemenangnya. Menurutnya, jika proyek ini diintervensi oleh Bupati, harusnya dari awal proses tender dimulai.

” Bukan pekat ini sudah ada pemenang. Tinggal SPMK dan siap dikerjakan, baru dilakukan intervensi Bupati melalui KPA yang tidak lain sekretaris Dinas Kesehatan. Ini namanya membunuh ekonomi orang,” Ketusnya kesal.

” Kotor sekali intervensi ini. Masa pemenang tender proyek tidak diijinkan untuk mengerjakan proyek. Sebaliknya, diarahkan untuk dialihkan proyek yang sudah dimenangkan itu untuk dikerjakan oleh kontraktor lain. Ini sangat bertentangan,” Lanjutnya.

Sebagai pengusaha jasa kontruksi kata Tampari, pihaknya mentaati semua aturan dan perundang-undangan yang menyangkut jasa kontruksi. Pihaknya juga telah mentaati pihak penyedia yakni Pemkab Malteng. Namun kata dia, pengusaha jangan dipermainkan dan di adu domba.

” Saya dengan tukang sudah turun ke lokasi untuk memasang bo plank dan berencana mengangkut material ke lokasi proyek untuk memulai pekerjaan. Oleh KPA , diarahkan untuk tidak melanjutkan pekerjaan, alasannya proyek itu belum ada penyelesaian sesuai arahan Bupati,” Ungkapnya.

Hal ini kata Tampari, sangat merugikan pihaknya sebagai pemenang tender yang telah melalui seluruh mekanisme  pelelangan, dan sudah dinyatakan sebagai pemenang.

“Tidak ada garansi dan kepastian yang diberikan KPA sebagai pihak instansi teknis pemilik proyek Rudis Rumday. Banyak yang disampaikan tapi tidak ada solusinya,” tandasnya.

Sementara itu, kontraktor Banyong, saat dikonfirmasi Faktanews.com, mengatakan bahwa tidak mengetahui dan tidak mencampuri persoalan paket proyek tersebut.

“Tidak mengetahui jika paket proyek itu arahan Bupati Malteng kepada saya, tidak berproses dan mendaftar dalam pelelangan tender. Tapi kalo perusahan pemenang memberikan tanggung jawab untuk mengerjakannya, saya siap dan itu tidak bertentangan,” Ujarnya melalui telepon selulernya.

Pada prinsipnya kata dia, dirinya siap mengerjakan proyek dimaksud bila diberikan tanggung jawab itu oleh kontraktor pemenang tender.

“Lebih jelasnya soal peket itu tanyakan ke Bapak Mahudjali Talaohu, selaku pihak instansi teknis Dinas Kesehatan. Saya siap kerja jika diberikan oleh pihak pemenang tender,  soal arahan atau yang lainnya ditanyakan saja kepihak yang menyampaikan itu,” ujarnya.

Untuk diketahui, paket proyek Rudis Rumday sudah melewati tahapan yakni,  tahapan pengumuman pasca kualifikasi proyek tanggal 23 Juni. Tahapan pengumuman pemenang tanggal 5 Juli dan penandatanganan kontrak tanggal 13 Juli. Pemenang tender yakni CV Sanugara Family, hingga saat ini, proyek dimaksud tidak dikerjakan karena SPMK belum diserahkan oleh pihak instansi teknis Dinas Kesehatan Malteng. (FN/Uc)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600