Faktanews.com, Gorontalo – EN alias Edi terduga pembacokan wartawan di Gorontalo, Jeffry Rumampuk, akhirnya ditetapkan tersangka oleh Polres Gorontalo Kota.
Kapolres Gorontalo Kota melalui Kasat Reskrim, AKP Laode Arwansyah, mengatakan EN alias Edi telah ditetapkan tersangka kasus pembacokan terhadap wartawan media online di Gorontalo, Selasa (7/9/2021)
“Jadi pada minggu kemarin, terkait pengalihan status saudara EN alias Edi sudah kami tingkatkan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan berat terhadap rekan wartawan media online. Dan sudah dilakukan penahanan atas dasar kasus tersebut. Dan penahanannya kami lakukan penahanan di Polda Gorontalo,” Ungkap AKP Laode.

Laode mengatakan, sebelumnya EN alias Edi di tahan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penganiayaan.
“Awalnya kan penangkapan kasus penganiayaan juga yang bersangkutan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang_red) itu masa penahanan di penyidikan sudah selesai, sudah habis 60 hari. Kemudian kami lakukan penahanan lagi dengan kasus penganiayaan terhadap wartawan media online,” Tuturnya.
Lebih lanjut kata Laode, pihaknya telah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan. Namun kata dia, masih ada beberapa petunjuk dari Jaksa.
” Kami kemarin sudah kirim berkas juga, namun masih ada petunjuk-petunjuk lain dari jaksa yang harus dipenuhi. Sehingga waktu penahanan yang diberikan oleh penyidik sudah sudah habis, sudah selesai dan belum P.21. Sehingga kami lakukan kembali penahanan dengan kasus yang lain, dan itu tidak masalah sepanjang prosedur penahanannya sesuai mekanisme dan ada dasar-dasar yang menjadi penahanan terhadap tersangka,” Jelasnya.
Dia juga menambahkan, untuk kedua pelaku AL (19) dan IM (21) saat ini pihaknya masih melengkapi seluruh berkas yang diminta oleh jaksa guna dinaikan ke tahap 2.
“Prosesnya sementara berjalan karena ada beberapa petunjuk dari jaksa yang harus dipenuhi dulu. Ketika berkasnya sudah lengkap, maka akan kami segera lakukan tahap 2,” Tandasnya.
Editor : Fadli
![]()











