Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example floating
Example floating
Headline

Diduga Tambang Batu Hitam di Gorontalo Ilegal, DPRD Provinsi akan Undang Pihak Terkait

×

Diduga Tambang Batu Hitam di Gorontalo Ilegal, DPRD Provinsi akan Undang Pihak Terkait

Sebarkan artikel ini
Foto Istimewa

Faktanews.com, Gorontalo – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas aktivitas Tambang Batu Hitam ilegal di Gorontalo, Selasa (14/9/2021).

Tidak hanya aktivitas pertambangan, Adhan juga meminta APH untuk menindak para pelaku usaha Tambang Batu Hitam yang belum mengantongi izin usaha.

” Saya sempat tanya kepada kepala bidang SDM, saat ini yang mengantongi  izin pertambangan rakyat (IPR) baru Bumela. Untuk Bone Bolango belum ada IPR. Bagi yang belum mengantongi izin seharusnya aparat penegak hukum menindak tegas masalah pertambangan batu hitam (Galena) di Bone Bolango,” Ujarnya.

Lebih lanjut, mantan walikota Gorontalo itu meminta APH untuk profesional dalam menegakan hukum.

” Saya tegaskan kalau itu bersumber dari yang tidak mengantongi izin (Red-Ilegal) diminta supaya APH agar menindak tegas terhadap kasus ini. Apalagi ini terjadi di Suwawa, kalau ini sampai terjadi pengrusakan lingkungan di Bone Bolango, maka yang menjadi korban adalah Kota Gorontalo,” Tukasnya.

Dia juga menambahkan bahwa pihaknya akan mengundang pihak-pihak yang berkaitan dengan pertambangan tersebut.

” Saya sudah berkonsultasi dengan wakil ketua DPRD Provinsi Gorontalo bidang komisi I, pak Awaludin Pauweni. Beliau menyarankan diundang untuk di hearing,” Pungkasnya.

Sementara itu, Bidang teknis  pertambangan pada Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Zainal mengatakan, bahwa di Kabupaten Bone Bolango hanya dua kegiatan pertambangan yang mengantongi izin.

“Hanya ada dua jenis kegiatan yang mengantongi izin di Kabupaten Bone Bolango, yakni galian C dan kegiatan pertambangan mineral oleh PT. Gorontalo Mineral (GM),” Tukasnya.

Editor: Fadli
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600