Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example floating
Example floating
Headline

DPRD Malteng Gelar Paripurna Istimewa Pengambilan Sumpah PAW

×

DPRD Malteng Gelar Paripurna Istimewa Pengambilan Sumpah PAW

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com, Maluku Tengah – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kabupaten Maluku Tengah gelar Rapat Paripurna Istimewa Masa sidang ke III tahun 2021dalam rangka pengambilan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW)  Anggota DPRD Malteng sisa masa jabatan 2019-2024. Anggota DPRD Malteng yang diambil sumpah Isac Sitaniapessy dari Fraksi Golkar menggantikan Rasip Sahubawa yang meninggal dunia akibat sakit.

Pengambilan sumpah/janji berlangsung di ruang paripurna utama DPRD Malteng, Rabu, (15/9/21), prosesi pengambil sumpah oleh Ketua Ketua DPRD Malteng. Hadir Wakil Bupati Malteng Marlatu L. Leleury, Kapolres Malteng, Dandim 15002/Masohi, Kajari Masohi, Ketua Pengadilan Negeri Masohi,  Pimpinan OPD,  Pimpinan Partai Politik dan sejumlah undangan.

Example 300x300

“Pengambilan sumpah/janji PAW Anggota DPRD Malteng berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 378 tanggal 9 Agustus 2021 tentang Peresmian Pengangkatan PAW DPRD Malteng sisa masa jabatan 2019-2024. Ini merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 193 Ayat (1) Anggota DPRD Kabupaten/Kota berhenti antar waktu karena meninggal dunia, dan Pasal 194 Ayat (1) Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 Ayat (1) huruf a diusulkan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.”  Tegas Ketua DPRD Malteng Fatza Tuankotta, dalam pedato pengantarnya.

Maka sesuai perintah konstitusi lanjut Tuankotta, Pimpinan Dewan berkewajiban untuk melaksanakan Rapat Paripurna Istimewa DPRD Malteng untuk pengangkatan PAW yang dilaksanakan hari ini untuk sisa masa jabatan 2019-2024.

“Ucapan harapan yang dititipkan oleh DPD I dan DPD II Partai Golkar kepada Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Malteng Izac Sitaniapessy untuk melanjutkan sisa masa tugas dan tanggungjawab yang belum diselesaikan di lembaga rakyat yang terhormat ini oleh teman, sahabat, saudara kita almarhum Rasip Sahubawa. Beliau mendedikasikan diri di lembaga yang terhormat ini selama 1 tahun 5  bulan. Dengan menduduki beberapa jabatan di dalam institusi alat kelengkapan dewan,” pesannya.

Menurutnya, dengan ulasan singkat Riwayat Pekerjaan ini, dapat memberikan dorongan/dukungan atau motivasi kepada Sitaniapessy sebagai Calon PAW Anggota DPRD Malteng Sisa Masa Jabatan 2019-2024. Maka dalam melaksanakan tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab sebagai Anggota DPRD Malteng, setelah prosesi Pengucapan Sumpah/Janji yang baru di ucapkan.

“Diberi tugas dan tanggungjawab yang sama dengan 39 orang Anggota DPRD Malteng, untuk sama-sama bekerja dan memiliki kesamaan pandangan dalam melihat permasalahan daerah serta mencari solusi jalan keluar, guna mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat Malteng,” ucapnya.

“Oleh karena itu, perlu ada dukungan/spirit yang sama dari kita semua untuk meningkatkan kinerja dalam melaksanakan ke 3 fungsi, yakni fungsi Bapemperda, Anggaran, dan fungsi Pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di Bumi Pamahanunusa yang kita cintai ini,” harapnya.  (FN/Uc)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600