Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example floating
Example floating
Headline

DPRD Bahas Ranperda Penyelenggaraan Lembaga Adat di Pohuwato

×

DPRD Bahas Ranperda Penyelenggaraan Lembaga Adat di Pohuwato

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com, Pohuwato – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pohuwato bersama sejumlah perwakilan dari Pemerintah Daerah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Lembaga Adat di Pohuwato.

“Alhamdulillah tadi rancangannya sudah selesai nanti hari Jumat di bacakan nota pengantar kemudian akan di bentuk Pansus, untuk menetapkan perda lembaga adat itu,” kata Amran Andjulangi, Anggota Bapemperda usai pembahasan Ranperda, Rabu (22/9/2021).

Perda tersebut nantinya akan mengatur secara eksplisit mulai dari struktur lembaga adat hingga pada kegiatan-kegiatannya.

“Kita atur sampai pada tingkatan tata upacara adat, penggunaan pakaian adat, pengisian kekosongan personil-personil semuanya itu sudah terakomodir didalam perda,” ujarnya.

Amran menjelaskan, selama ini belum ada perda yang mengatur lembaga adat yang ada di Pohuwato. Sehingga nantinya, dengan adanya perda ini maka lembaga adat yang ada di Pohuwato punya rujukan yuridis yang jelas.

Dalam perda itu kata dia, juga akan memuat penganggaran untuk penyelengga lembaga adat. Hanya saja menurutnya, untuk lebih spesifiknya nanti akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Bupati.

Lebih lanjut, mengingat Kabupaten Pohuwato tidak hanya memiliki satu ragam budaya dan adat, sehingga dalam perda itu juga akan mengakomodir semua lembaga adat yang ada di Pohuwato.

“Di pasal-pasal itu dibuka semua, kita akomodir untuk semua komunitas (adat) yang sah di Kabupaten Pohuwato, kami akomodir semua dalam perda itu,” ucapnya.

“Jadi tidak ada yang terlewati, sehingga itu agak rumit pembahasannya, karena kami ingin mengakomodir semua tidak ada yang termarjinalkan, insyaallah lengkap perda kita kali ini,” tandas Politisi PKB itu.

Penulis: Surdin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600