Faktanews.com, Pohuwato– Dari 99 Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes yang ada di Kabupaten Pohuwato, tercatat ada sebanyak 54 BUMDes yang bermasalah.
Hal itu sebagaimana yang disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Pengembangan Ekonomi Masyarakat dan Sarana Prasarana Perdesaan Dinas PMD Kabupaten Pohuwato, Fadel Mbuinga.
Menurut Fadel, kedepan adalah beban yang cukup berat bagi pihaknya untuk bagaimana merevitalisasi kembali BUMDes yang tidak lagi berjalan atau bermasalah saat ini.
Pemerintah Desa kedepan kata dia, harus bisa memfilter mana masyarakat yang dapat dipercayai dan mengerti terkait dengan kewirausahaan untuk mengurus BUMDes.
“Yang mereka pilih yang tidak tahu menahu (terkait kewirausahaan) hanya karena kedekatan keluarga, cuma asal-asal dipilih, akhirnya itu, pengaruhnya kesitu (BUMDes) bermasalah),” kata Fadel di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), 28 Oktober 2021.
“Padahal potensi Desa luar biasa mendukung,” tambahnya.
Ia mengatakan, kebanyakan BUMDes yang bermasalah yaitu dengan melakukan jenis usaha simpan pinjam atau koperasi. Yang pada akhirnya tidak lagi jelas pengembaliannya.
“Karena simpan pinjam juga mereka sering ini (tidak jelas pengembaliannya), makanya kami juga sudah tidak menginginkan bahwa Desa (BUMDes) itu harus (menjalankan usaha) simpan pinjam,” terangnya.
Pengurus BUMDes juga harus memiliki business plan. Mereka diharapkan mampu mengidentifikasikan potensi yang ada di Desa sebelum mengambil keputusan untuk menjalankan usaha.
“Misalnya dari lima dusun, dilihat dari semua dusun ini yang paling menonjol itu pertanian perkebunan, maka disitu yang dilakukan adalah tempat saprodi untuk bisa di ini (manfaatkan), atau dengan cara lain bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan untuk bisa mengambil mereka punya hasil jagung (pertanian),” ujarnya.
ASN dan Aparat Desa Merangkap Pengurus BUMDes
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pohuwato, Muzna Giasi mengatakan, ia juga mesih menemukan sejumlah pengurus BUMDes yang juga merupakan aparat Desa bahkan ASN.
BUMDes yang bermasalah tersebut mulai dari tahun 2017, 2018, 2019, 2020 bahkan ada yang di 2021. Kerugian negara atas ketidakjelasannya puluhan BUMDes yang tidak lagi berjalan saat ini ditaksir mencapai miliar rupiah.
“Ini juga saya sampaikan (ke Inspektorat) ini pak rana (inspektorat), bukan kita PMD tidak tanggung jawab lagi, dan ini adalah penyalahgunaan dana desa. Sudah berhadapan dengan hukum,” ucapnya.
“Posisi Kepala Desa di pengurusan BUMDes komisaris, tidak mungkin komisaris melaporkan mau melaporkan ke Inspektorat, yang memberikan SK Kepala Desa, komisaris, ini kelemahannya,” ungkapnya.
Kedepan kata dia, pihaknya akan menubah cara-cara tersebut. Disaat pembentukan pengurus BUMDes tersebut akan melibatkan masyarakat, BPD bahkan PMD agar tidak ada lagi ASN atau aparat dess yang terlibat dalam pengurusan BUMDes.
Ia juga menjelaskan, untuk ke 54 BUMDes yang bermasalah tersebut, di tahun anggaran 2022 belum ada penyertaan modal. ” Saya Insyaallah menyurat ke Desa, walaupun dia bertentangan dengan Perbup, aturan, kita kan otonomi daerah,” ucapnya.
Penulis: Surdin










