Faktanews.com, Pohuwato– Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik yang dibahas oleh Pansus II DPRD Pohuwato telah rampung.
Ketua Pansus II, Otan Mamu mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya telah melakukan finalisasi Ranperda tersebut bersama sejumlah OPD terkait seperti Dinas PUPR Perumahan dan Pemukiman dan Dinas Lingkungan Hidup.
“Sudah finalisasi kemarin kita,” kata Otan kepada Faktanews.com, 10 November 2021.
Finalisasi itu kata dia, dilakukan setelah melalui pembahasan kajian secara berulang-ulang. “Tinggal kita harmonisasi lagi di Kabag Hukum Provinsi atau di Kemenkumham,” ujarnya.
Ia menyebutkan, turunan dari Ranperda tersebut intinya juga membahas tentang tinja.
“Diperumahan-perumahan ini ketika mengajukan IMB, itukan nanti akan dilihat lagi sapitengnya seperti apa, kalau di Perda itukan nanti di atur, ada penyedotan jangan sampai tinja itu langsung jatuh ke tanah, ini kan kalau langsung jatuh ke tanah itu kan otomatis air bersih akan tercemar, makanya akan ada penyedotan setiap bulannya,” terangnya.
Terlebih lagi kata Otan, di tahun 2022 Kementerian PUPR berencana akan membangun instalasi pengelolaan limbah di Desa Balayo.
“Salah satu manfaatnya ini ketika mereka mau membangun (nanti) maka sudah ada Perda ini,” tandasnya.
Penulis: Surdin











