Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example floating
Example floating
Headline

Cegah Kepercayaan Baru di Masyarakat, Kejari Boalemo Rakor Bersama Tim Pakem

×

Cegah Kepercayaan Baru di Masyarakat, Kejari Boalemo Rakor Bersama Tim Pakem

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com, Boalemo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo, menggelar rapat koordinasi bersama tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Boalemo, Rabu (10/10/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo, melalui Kasi Intel, Rasyid Kurniawan, menyampaikan bahwa rapat rapat tersebut dilakukan untuk melakukan koordinasi lintas instansi untuk menghindari munculnya aliran kepercayaan baru yang muncul di Kabupaten Boalemo.

” Rapat ini membahas tentang pembentukan tim Pakem Kabupaten Boalemo dan wadah untuk saling berkoordinasi antara instansi terkait guna menghindari adanya Ancaman Gangguan Hambatan dan Tantangan yang muncul dari Aliran-Aliran kepercayaan maupun aliran keagamaan dalam masyarakat di Kabupaten Boalemo,” Tutur Rasyid.

Dia juga mengungkapkan bahwa hal ini juga berdasarkan amanat Undang-undang  Nomor 16 tahun 2004 pasal 30 ayat (3) huruf d dan e, tentang Kejaksaan R.I, dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum.

” Jadi dalam UU tersebut, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan Pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara serta pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama,” Ujarnya.

Adapun Tim Koordinasi Pakem Kabupaten Boalemo kata Rasyid, terdiri dari Unsur Kejaksaan, unsur Kepolisian, Unsur TNI, Unsur Kemenag, Unsur Kesbangpol, Unsur Dikbud dan Unsur FKUB.

Turut hadir dalam Rapat tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo Ahmad Muchlis, Kasi Intel Kejari Boalemo , Staf Intelijen Pada Kejari Boalemo,  Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Boalemo, BIN Kabupaten Boalemo, Kepala MUI Kabupaten Boalemo, Anggota Kodim 1313 Pohuwato, Kesbangpol Kabupaten Boalemo dan Dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Boalemo.

Editor: Fadli
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600