Faktanews.com, Gorontalo – Danrem 133 Nani Wartabone, Brigjen TNI Amrin Ibrahim, akan proses hukum oknum anggota TNI jika terbukti bersalah terlibat kekerasan terhadap pasangan suami istri di Pohuwato.
Brigjen Amrin, melalui pesan Whatsappnya, menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap beberapa anggota TNI yang terlibat dalam kejadian pada Sabtu, (6/11/2021) lalu.
” Tanggal 10 November saya sudah menelepon Pak Gilang (Red: suami Ibu hamil korban) dan meminta maaf bila ada keterlibatan dan kesalahan Anggota TNI. Saya sudah menyampaikan kepada mereka bahwa saya akan berkunjung untuk silaturahmi di rumah Ibu tersebut di Pohuwato, besok hari Senin sore, karena saat ini saya sedang ada kegiatan,” Tuturnya
Lebih lanjut, Brigjen Amrin mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
“Saya akan dalami masalah ini, apabila ditemukan ada pelanggaran hukum, maka kita akan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dia juga menyatakan permohonan maaf dan turut prihatin terhadap korban jika ada keterlibatan anggotanya dalam kejadian tersebut.
Editor: Fadli











