Faktanews.com, Gorontalo – Saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pembacokan wartawan di Gorontalo, menguatkan Dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa penuntut umum pada sidang perdana beberapa waktu lalu.
Saksi atas nama Adam dan Epin yang dihadirkan dalam sidang tersebut, mengakui bahwa mereka berdua pernah mendengar soal uang 500 juta sebagai imbalan jika berhasil melakukan pembacokan terhadap wartawan Jeffri Rumampuk.
” Saudara dengar enggak cerita atau dengar Edy ada bilang tentang uang 500 juta?,” Tanya Majelis Hakim.
Adam pun menjawab bahwa dia pernah mendengar hal tersebut.
“Ia pak saya dengar. Pas di dalam oto (baca: Mobil) somo pulang itu pak,” Terang Adam.
Selain itu, saksi yang bernama Epin, kepada majelis hakim menyampaikan bahwa EN alias Edy adalah seorang preman.
“Sepengatahuan saudara, Edy ini preman atau tidak?,” Tanya Majelis Hakim kepada Epin.
“Saya tau dia preman,” Jawab Epin.
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo meminta Jaksa Penuntut Umum untuk segara mempercepat P21 tersangka Edy dan segera disidangkan.
Editor: Fadli











