Faktanews.com, Gorontalo – Edy Nurkamiden alias Edy, terduga otak dari pembacokan wartawan di Gorontalo, mulai di sidangkan, pada Selasa (18/01/2022) kemarin.
Dalam pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bastian Subuh, mengatakan bahwa Edy Nurkamiden alis Edy diketahui telah memerintahkan pelaku atas nama Arif Latif dan Ismail Muhammad untuk membunuh atau mencederai korban atas nama Jefry Rumampuk, yang merupakan pimpinan media Butota.id.
Sehingga kata Bastian, membuat korban mengalami luka robek pada bagian lengan kanan Jefry Rumampuk.
Lebih lanjut, dalam pembacaan tuntutan tersebut Bastian mengatakan, berdasarkan pengakuan beberapa saksi, apabila rencana pembunuhan tersebut berhasil, maka dia (Red- Edy Nurkamiden), akan mendapatkan bayaran Rp. 500.000.000.
Menanggapi dakwaan JPU, Febriyan Potale selaku penasihat hukum Edy Nurkamiden, melayangkan keberatan atas tuntutan JPU terhadap Edy Nurkamiden terkait penerapan pasal 338 rencana pembunuhan, sedangkan tidak ada yang mati.
Lebih lanjut, Febriyan juga meminta kepada JPU untuk membuktikan dana Rp. 5000.000.000 yang dibacakan JPU dalam isi dakwaan. (***)
Editor: Fadli
![]()










