Faktanews.com, Pohuwato – Masyarakat Desa Manunggal Karya, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato menggugat oknum Kadesnya Amir Mahmud, untuk berhenti dari jabatannya.
Pasalanya, oknum kades yang juga mantan anggota DPRD Pohuwato itu, diduga telah banyak melakukan pelanggaran didesa dan sudah meresahkan warga desa Manunggal Karya.
Tak tanggung-tanggung, kurang lebih 90 perses warga desa Manunggal Karya mengadili oknum kadesnya di Balai Desa yang yang dipimpin langsung oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pada Sabtu (22/1/2022) malam kemarin.
Dari penyampaian ketua BPD, Dwi Joko Suwito, ada kurang lebih 21 dugaan kasus yang telah dilakukan oknum kepala desa yang menjadi aspirasi masyarakat Manunggal Karya.
Dari kasus tersebut, anatara lain dana BUMDes yang diduga disalahgunakan oleh oknum kepala desa tanpa sepengetahuan pengurus BUMDes, penyaluran BLT yang diduga ditunda oleh oknum kades tanpa alasan yang jelas, dana penjualan hewan Sapi yang tidak jelas oleh oknum kades, pungutan biaya sertifikat tanah, yang hingga saat ini belum ada kejelasan sertifikat.
Parahnya, dari beberapa kasus yang disampaikan oleh ketua BPD, oknum kades diduga telah menggunakan data berapa kelompok tani di desa Manunggal Karya tanpa diketahui ketua kelompok untuk penyaluran bantuan.
” Berdasarkan isi penyampaian tokoh masyarakat kepada kami, dengan beredar isu yang telah di sampaikan, maka kami (red-tokoh masyarakat) meminta kepala desa Manunggal Karya, bapak Amir Mahmud untuk memundurkan diri dati jabatannya secara terhormat atau secara tidak terhormat,” Ucap wakil ketua BPD Sunaryo, saat membacakan tuntutan masyarakat.
Berdasarkan hal tersebut, BPD Desa Manunggal Karya memutuskan untuk membuat rekomendasi pengusulan penonaktifan kepala desa Manunggal Karya.
Sementara itu, kepala Desa Manunggal Karya, Amir Mahmud, saat di wawancarai tim media Faktanews, menyerahkan sepenuhnya kepada BPD terkait gugatan masyarakat terhadap dirinya.
” Kepada BPD silahkan ditindaklanjuti apa yang menjadi aspirasi masyarakat, kita hargai proses,” Jawabnya singkat.
Penulis: Surdin Editor : Fadli
![]()












