Faktanews.com, Parlemen – Komisi I DPRD Kabupaten Pohuwato, menggelar rapat dengar pendapat bersama masyarakat Manunggal Karya terkait dengan pemberhentian kepala desa Manunggal Karya, Selasa (8/2/2022).
Dalam RDP tersebut, salah satu anggota BPD Manunggal Karya, mengatakan bahwa warga desa Manunggal Karya meminta kepala desa untuk diberhentikan dari jabatannya terkait beberapa persoalan yang menjadi tuntutan warga terhadap kepala desa.
Menanggapi persoalan tersebut, wakil ketua DPRD Pohuwato, Idris Kadji, mengatakan bahwa tidak bisa mengambil keputusan terkait apa yang menjadi permintaan warga desa Manunggal Karya.
” Kami bukan eksekutor, kami hanya pada ranah merekomendasikan kepada pemerintah apa yang menjadi hasil penelusuran kami terkait tuntutan masyarakat,” Ujarnya.
“Jika dalam hasil pemeriksaan Inspektorat membernarkan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran ataupun penyalahgunaan wewenang, baru itu kami di DPRD bisa memberikan rekomendasi kepada Pemerintah sebagai eksekutor. Namun apabila ada masyarakat yang tidak puas dan ingin melaporkan Kadesnya, ya bukan ranah kami lagi, ada aparat penegak hukum yang bisa,” Ungkapnya.
Diketahui, RDP tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Pimpinan dan Anggota Komisi I, Asisten Pemerintahan Pemkab Pohuwato, Arman Mohammad, serta instansi terkait. (***)