Faktanews.com, Gorontalo – Sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Boalemo, kembali diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS), pada Senin (21/2/2022).
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Mohammad Kasad, mengungkapkan bahwa sejumlah pejabat yang diperiksa tersebut antara lain Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boalemo, Sherman Moridu.
Selain itu, mantan Bupati Boalemo, Darwis Moridu juga diperiksa oleh tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
” Benar, hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi,” Ujarnya.
Adapun saksi yang diperiksa hari ini, ada 9 orang antara lain sebagai berikut:
1. Saksi DM alias Darwis (Selaku Mantan Bupati Boalemo)
2. Saksi SM alias Sherman (Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo)
3. Saksi YM alias Yakob (Mantan Mantan Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo)
4. Saksi AA alias Andris (Mantan Plt. Kepala Bappeda Kabupaten Boalemo).
5. Saksi STM alias Tantri (Mantan Sekretaris Badan Pendapatan dan Keuangan Daerah Kabupaten Boalemo)
6. Saksi NH alias Nahira (Notaris)
7. Saksi OJ alias Octaviany (Pegawai Notaris)
8. Saksi SY alias Sunaryo (Staf Perusahaan Penyedia Jasa)
9. Saksi KP alias Kuku (Staf Perusahaan Penyedia Jasa).
Diketahui, saat ini tim Jaksa penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap STM alias Tantri dan DM alias Darwis. (***)
Editor: Fadli











