Faktanews.com – Gorontalo. Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, H. Adhan Dambea, menghimbau atau meminta masyarakat Gorontalo untuk tidak kuliah atau menimba ilmu di Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo. Hal ini dikatakan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Rabu (27/7/2022).
Dikutip dari mimozai.tv , Adhan mengatakan bahwa himbauan itu harus diketahui oleh masyarakat apabila J alias Jupri masih menjadi dosen di kampus tersebut. Menurutnya, statement itu dilontarkan karena merespon balik pernyataan Jupri di salah satu media daring yang menanggapi keterangan ahli tata negara yang dihadirkan oleh Adhan Dambea, pada sidang pekan lalu, Rabu (20/7/2022).
“Saya yang kebetulan juga sebagai alumni di Unisan perlu menaggapi pernyataannya (baca : Jupri). Dia itu merupakan dosen hukum di kampus itu. Kalau dosen sudah merangkap sebagai pengacara, maka itu sudah subjektif. Makanya saya menghimbau teman-teman saya di DPRD bahkan masyarakat Gorontalo untuk tidak kuliah hukum di Unihsan selama Jupri masih disitu. Karena tidak mendapatkan ilmu yang benar dari situ,” ucap Adhan, Rabu (27/7/2022).
Kata Adhan, Kalau saja dia (Jupri,red) itu merupakan seorang ahli, maka dirinya sangat menghargai.
” Namun yang namanya pengacara pasti ada keberpihakan, Pengacara itu benar atau tidak itu soal nanti. Dia harus berjuang dulu, dan nanti akhirnya hakim yang akan memutuskan. Tetapi kalau ahli itu, dia akan menjelaskan dengan keahliannya. Jadi kalau Jupri itu ahli pidana dan menanggapi ahli tata negara, maka itu sungguh jauh berbeda. Apalagi yang dia tanggapi ini sudah doktor dan level-nya nasional. Sementara Jupri masih kurang makan asam garam. Dia baru belajar kemarin,” Tegas Adhan Adhan.
Sebelumnya dalam pemberitaan di salah satu media daring, Jupri yang merupakan salah satu Dosen hukum pidana Universitas Ichsan Gorontalo mengatakan bahwa, delik atau tindak pidana bukanlah kajian Hukum Tata Negara.
Suatu peristiwa akan dikatakan peristiwa pidana, jikalau memenuhi unsur mens rea dan actus reus. Atau dengan kata lain, antara kacamata hukum pidana dengan hukum tata negara sangatlah berbeda.
Pernyataan itu ia sampaikan, menanggapi adanya pemeriksaan Agus Riwanto sekalu Ahli Hukum Tata Negara, dalam sidang perkara pencemaran nama baik antara Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, dan mantan Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie. (***)