Faktanews.com, Boalemo – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Boalemo meresmikan Posko Pengaduan keberatan masyarakat terhadap penggunaan data diri sebagai pengurus atau anggota partai politik pada pemilihan tahun 2024 mendatang, Selasa (16/8/2022).
Amir Dj Koem, ketua Bawaslu Boalemo, menyampaikan bahwa posko pengaduan tersebut dibuka jika ada masyarakat yang keberatan atas data dirinya yang masuk dalam daftar partai politik.

” Jika nantinya dalam tahapan verifikasi partai politik terdapat ada pengaduan yang masuk terkait data diri yang masuk anggota partai politik, maka kami Bawaslu Boalemo akan merekomendasikan dihapusnya nama tersebut dari data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU),” Ujarnya.
Lebih lanjut Amir mengungkapkan bahwa Bawaslu Boalemo telah menggandeng beberapa Komunitas/NGO non profit, untuk bekerjasama dalam melakukan pengawasan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
” Bawaslu berkewajiban mengawasi serta mensosialisasikan setiap tahapan-tahapan pemilu yang saat ini sudah tahapan verifikasi setelah partai politik telah mendaftar dalam SIPOL di KPU,” Tuturnya ketua Bawaslu Amir DJ Koem, didampingi Komisioner Bawaslu Boalemo, Asrawaty Isa, Yuyun Antu, dan Sekretaris Ridwan Dahiba, di Media Center Bawaslu Boalemo.
Dia juga meminta kepada masyarakat untuk sama-sama terlibat dalam melakukan pengawasan tahapan pemilu 2024.
Penulis: Fadli Thalib
![]()











