Faktanews.com, Boalemo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boalemo, melakukan sosialisasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo, Selasa (16/8/2022).

Ketua Bawaslu Boalemo, Amir Dj Koem, menyampaikan bahwa ASN diminta untuk segara melaporkan jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) tercatat sebagai anggota partai politik dan masuk dalam Sipol.
” Kami minta kepada seluruh ASN khususnya di Boalemo untuk melakukan pengecekan NIK di Sipol, jika ada nama yang terdaftar, segera melaporkan ke Bawaslu,” Ujarnya.

Dia juga mengatakan hal ini dikuatkan dengan himbauan yang tertuang dalam surat nomor Nomor 271/PM.00.00/K1/08/2022, yang ditandatangani langsung oleh ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, pada 10 Agustus 2022.
Lebih lanjut, Amir mengatakan jika hal itu sangat berpotensi pada kerawanan dalam tahap pendaftaran peserta pemilu tahun 2024 mendatang.
” Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017, Pasal 93 huruf f, yaitu Bawaslu bertugas mengawasi netralitas ASN, TNI, dan Polri. Selain itu diatur juga dalam Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018, di pasal 3 jelas netralitas ASN masuk dalam pelanggaran dalam ketentuan UU Pemilu dan juga kode etik dan disiplin pegawai,” Ungkapnya.
Penulis: Fadli Thalib
![]()











