Faktanews.com, Gorontalo Utara – Kasus Dugaan Korupsi BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) PT Tinelo Lipu, yang ditangani Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara (Gorut) masuk tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), pada Rabu (5/10/2022) kemarin.
Eddie Soedradjat, Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Gorut, mengatakan dugaan korupsi pada tahun 2017-2018 itu, telah merugikan keuangan negara kurang lebih 1,6 miliyar.
Eddie mengatakan, Direktur BUMD PT Tinelo Lipu berinisial RD menjadi tersangka dalam dugaan korupsi tersebut.
Kata Eddie, RD telah melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.
Selain itu, RD juga melanggar pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
RD sebelumnya telah dilakukan penahanan sejak hari Rabu tanggal 05 Oktober 2022 – tanggal 24 Oktober 2022. Dan selanjutnya oleh Penuntut Umum akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kota Gorontalo. (***)
Editor: Fadli