Faktanews.com, Boalemo – Kejaksaan Negeri Boalemo, menerima tahap II perkara dugaan korupsi Dana Desa Tanah Putih tahun 2018 oleh penyidik Polres Boalemo, pada Senin (17/9/2022).
Kepala Kejaksaan Negri Boalemo, melalui Kepala Seksi Intelijen Aris Sophian, mengatakan dilakukan penahan terhadap mantan Kepala Desa Tanah Putih, atas nama Diksen Kadai.
” Jadi ada 2 tersangka yang dilakukan penahan. Pertama mantan kepala desa dan satunya perangkat desa atas nama Mansur Yadjitala,” Ungkapnya.
Aris mengatakan, kerugian negara yang dihasilkan dari dugaan kasus korupsi tersebut kurang lebih Rp 185.860.000.
Dia juga mengatakan kedua tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.
” Ancaman hukuman 20 tahun Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 atau Pasal 8 junto Pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah UU no 20 tahun 2001 tentang penghapusan tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP,” Jelasnya.
Kedua tersangka tersebut akan dilakukan penahanan selama 20 hari di lapas Kota Gorontalo.
Penulis: Fadli
![]()











