Faktanews.com, Pohuwato – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pohuwato, Amran Anjulangi warning penerimaan penyelenggara pemilu harus sesuai dengan aturan perundang-undangan, Senin (2/1/2023).
Amran mengatakan, hal tersebut kata Amran, untuk menciptakan pemilihan umum yang jujur, adil dan bermartabat di Kabupaten Pohuwato.
Selain itu, penerimaan penyelenggara pemilu ini juga adalah untuk menjaga marwah dan integritas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pohuwato.
” Ini penting untuk menjaga integritas KPU dan Bawaslu di tengah kegaduhan rangkap jabatan yang kerap terjadi di beberapa daerah lain,” Ungkapnya.
Menyinggung rangkap jabatan, Amran pun mengingatkan jangan sampai terdengar tenaga honorer ataupun pegawai di desa yang diterima jadi penyelenggara pemilu.
” Jika ini terjadi, maka akan banyak yang dirugikan bahkan dampaknya akan berimbas pada masyarakat karena tidak maksimalnya pelayanan apalagi di desa,” Tukasnya.











