Faktanews.com, Boalemo – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dulupi, menampik persoalan adanya pemberhentian salah satu anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Tabongo.
Ketua PPK Dulupi, Ruslan Pauweni, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak berwewenang melakukan pemberhentian terhadap anggota PPS.
Rusla menjelaskan, bahwa pernyataan pemberhentian yang ditandatangani oleh anggota PPS Indah Mega Arif tersebut, merupakan hasil pleno Anggota PPS Desa Tabongo.
” Jadi tidak ada pemberhentian secara paksa. Pernyataan pemunduruan diri yang bersangkutan adalah hasil pleno dari PPS. Karena yang bersangkutan sudah dua kali meminta untuk mengundurkan diri,” Jelas Ruslan, Kamis (27/4/2023)
Bahkan kata Ruslan, anggota PPS tersebut pernah mengatakan pengunduran dirinya melalui grup Whatsapp PPS.
Tidak hanya itu kata Ruslan, yang bersangkutan sudah beberapa kali diberikan arahan dan pembinaan. Namun tidak ditanggapi dengan baik oleh anggota PPS tersebut.
Disisi lain, Ketua PPS Desa Tabongo, Sukardi Djamu menambahkan bahwa yang bersangkutan sudah dua kali meminta untuk mengundurkan diri.
” Sudah dua kali dia minta mundur. Dan soal pernyataan itu kami tidak memaksa. Itu berdasarkan permintaan dia yang meminta bagaimana cara membuat surat pengunduran diri,” Ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Boalemo, Asra Djibu mengungkapkan bahwa akan mengundang yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.
” Besok yang bersangkutan kita undang. Nanti kita akan minta klarifikasi. Yang bersangkutan juga ini sudah banyak laporan. Jadi saat dia meminta untuk mengundurkan diri, kita ikuti maunya. Jangan sampai jika ini berlarut-larut, akan berimbas pada kerja PPS. Sementara tahapan sudah berjalan,” Tukasnya.












