Faktanews.com, Boalemo – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Boalemo, sambut baik kedatangan tim Pansus DPRD Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, pada Rabu (23/8/2023).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo, melalui Sekretaris, Irvan Hemeto, mengatakan kunjungan DPRD Minahasa dalam rangka penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Boalemo.
” Kunjungan Pansus DPRD Minahasa Tenggara ini terkait Perda KTR serta penerapannya di Boalemo,” Ujarnya.
Kata Irvan, Perda KTR ini atas inisiatif usulan eksekutif ke DPRD Boalemo.
” Yang melatarbelakangi Perda ini karena adanya Peraturan Gubernur soal kawasan tanpa rokok di Provinsi Gorontalo,” Jelas Irvan.
Selain itu kata Irvan, bahwa informasi yang disampaikan ke DPRD Minahasa Tenggara tersebut, Perda KTR mengatur tentang kawasan bebas rokok dan terbatas merokok.
” Ini sudah kami sosialisasikan di 7 kecamatan di Boalemo. Adapun soal penerapan di dalamnya berisi tentang pembinaan, pengawasan, sanksi administrasi dan sanksi hukum bagi yang melanggar. Dan saat ini masih dalam tahap pengawasan dan pembinaan,” Pungkasnya.
![]()











