Faktanews.com, Gorontalo – Kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang diduga melibatkan salah satu komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Boalemo terus menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Isu yang berkembang semakin meresahkan, setelah beredar kabar bahwa oknum tersebut mengklaim telah “mengamankan” beberapa pihak dan bahkan Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Dugaan SPPD fiktif mencuat ketika terdapat indikasi bahwa dana perjalanan dinas yang seharusnya digunakan untuk kegiatan resmi justru disalahgunakan. Hal ini menjadi masalah besar karena Bawaslu, sebagai lembaga pengawas pemilu, memiliki tanggung jawab yang sangat penting dalam menjaga transparansi dan keadilan dalam proses demokrasi.
Namun, Apakah kasus ini termasuk dalam kelebihan bayar tersebut adalah murni kesalahan administrasi, ataukah ada indikasi penyalahgunaan yang lebih serius?
Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat posisi strategis yang dipegang oleh komisioner tersebut dalam mengawasi pelaksanaan pemilu.
Kepada Fakta News. Salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, bahwa oknum tersebut menyebutkan bahwa persoalan tersebut sudah selesai. Kabar ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya intervensi dalam proses penyelidikan dan penegakan hukum.
Menanggapi isu tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan integritas dan profesionalisme.
“Insya Allah besok sudah ada putusannya, kalau itu tidak. Malam ini kami akan adakan rapat pleno terkait persoalan itu, besok so ada depe hasil” ujar Idris.
Pernyataan tersebut diharapkan dapat meredakan kekhawatiran masyarakat tentang kemungkinan adanya pengaruh politik atau tekanan dalam penanganan kasus ini. Bawaslu Provinsi Gorontalo juga diminta untuk transparan dan akuntabel dalam setiap langkah penanganan kasus, guna memastikan keadilan ditegakkan.