Faktanews.com, Bone Bolango – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menggelar Sosialisasi Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah yang dihadiri oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Provinsi Gorontalo, pada Sabtu (2/11/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam mengenai proses hukum dalam penanganan sengketa hasil pemilihan.
Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, dalam sambutannya menekankan pentingnya kegiatan ini untuk memperkuat pemahaman dan kesiapan jajaran penyelenggara pemilu. “Hukum Pilkada menjadi persoalan penting dalam setiap pengambilan keputusan penyelenggara pilkada,” ujar Sophian.
Sophian juga menambahkan bahwa kehadiran PPK sangat krusial dalam proses hukum acara penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia berharap PPK dapat menyampaikan informasi hingga ke tingkat Petugas Pemungutan Suara (PPS) untuk mendukung KPU Provinsi dalam penyelenggaraan Pilkada hingga selesai.
Acara ini menghadirkan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, sebagai narasumber utama. Dalam sosialisasi, Daniel membahas materi dengan judul “Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dalam Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah,” yang berfokus pada tata cara penyelesaian perselisihan pemilihan kepala daerah di MK.
Selama sesi pemaparan, para peserta, termasuk kuasa hukum calon gubernur Gorontalo, akademisi, dan anggota PPK, menunjukkan antusiasme dengan mengajukan berbagai pertanyaan terkait materi yang disampaikan.
Melalui sosialisasi ini, KPU Provinsi Gorontalo berharap seluruh jajarannya dapat memahami proses hukum yang berlaku, sehingga pelaksanaan Pilkada dapat berlangsung dengan tertib dan sesuai aturan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota KPU Provinsi Gorontalo Risan Pakaya, Opan Hamsah, dosen hukum dari beberapa universitas di Provinsi Gorontalo, kuasa hukum dari empat pasangan calon Pilkada Gubernur 2024, Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo, serta pejabat eselon II dan III di KPU Provinsi Gorontalo.