Faktanews.com, Masohi-Komisi Pemelihan Umum Kabupaten Maluku Tengah (KPU Malteng), resmi mengesahkan, dan menetapkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 04 Zulkarnain Awat Amir dan Mario Lawalata, (Ozan-Mario), sebagai Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah terpilih, pasca pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI), Kamis, (06/02/25). Rapat pleno terbuka penetapan dipimpin Ketua KPU Abdurrahim Lesnussa didampingi Anggota Komisioner Abdul Aziz Latuconsina, Harold Pattiasina, Samsudin Makuituin, Erik Ridwan Syukur, berlangsung di salah satu Hotel di Masohi.
KPU Maluku Tengah telah melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pasca pembacaan putusan ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 5 Februari 2025. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta peraturan Komisi Pemelihan Umum Nomor 18 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemelihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati
“Sehingga KPU Malteng menindaklanjuti putusan MK pada hari ini 6 Februari 2025 KPU Malteng menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 04 Zulkarnain Awat Amir dan Mario Lawalata sebagia Bupati dan Wakil Bupati terpilih berdasarkan ketentuan perundang-undangan serta peraturan komisi Pemelihan umum nomor 18 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara sebanyak 57.988 atau 30,09 persen,” tegas Ketua KPU Malteng Abdurrahim Lesnussa.
Diketahui Rapat Pleno dihadiri Paslon Bupati dan Wakil Bupati Malteng terpilih Ozan-Mario, Pj Sekertaris Daerah (Sekda) Malteng, Pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Malteng, Sekretaris KPU Malteng, Ketua Bawaslu Malteng, Pimpinan Partai Politik, Tokoh Masyarakat, dan pendukung paslon terpilih. (Nia)