Faktanews.com, Gorontalo — Pemerintah Kota Gorontalo terus mengintensifkan penataan aset milik daerah dengan menertibkan bangunan liar di kawasan eks Terminal 42. Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, turun langsung meninjau proses pembongkaran bangunan pada Jumat (11/4/2025), usai melaksanakan agenda pemeriksaan kendaraan dinas dan kunjungan ke Pasar Sentral.
Didampingi Sekretaris Daerah Ismail Madjid dan sejumlah pimpinan OPD, Wali Kota menegaskan pentingnya mengembalikan fungsi kawasan eks Terminal 42 sesuai ketentuan. Ia menyebut lokasi tersebut selama ini disalahgunakan dan menjadi titik yang meresahkan masyarakat.
“Penertiban ini merupakan langkah untuk mencegah potensi pelanggaran hukum dan memastikan tidak ada penyalahgunaan aset pemerintah,” ujar Adhan.
Beberapa bangunan semi permanen di lokasi diketahui difungsikan sebagai tempat tinggal dan aktivitas tidak sesuai aturan. Penertiban dilakukan secara bertahap dan mengedepankan pendekatan persuasif.
Lurah Tapa, Winarni Pakaya, melaporkan bahwa sebagian besar warga sudah membongkar sendiri bangunannya secara sukarela. Dari 20 bangunan yang terdata, sebagian besar telah dibongkar, sedangkan sisanya masih menunggu penyelesaian karena kendala teknis.
“Kami tetap mengedepankan komunikasi agar warga merasa dihargai dan tidak mengalami kerugian yang lebih besar. Proses ini juga memudahkan mereka memanfaatkan material bangunan yang dibongkar,” terang Winarni.
Pemerintah Kelurahan Tapa bersama aparat terus memantau pelaksanaan pembongkaran agar berjalan tertib, aman, dan tepat waktu. (Adv)