Faktanews.com, Gorontalo, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo kembali melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan fokus pemberantasan peredaran minuman keras (miras) di tiga kecamatan, yakni Kota Barat, Kota Tengah, dan Dungingi, Selasa (29/4/2025) malam.
Kepala Bidang Penertiban Umum Satpol PP, Ramli Taliki, menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut ditemukan pelaku lama maupun pedagang baru yang masih nekat menjual miras secara ilegal.
“Walaupun kasus peredaran miras sudah menurun, kami masih menemukan pedagang baru. Ini menunjukkan penertiban harus terus berlanjut,” ujar Ramli.
Razia ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Gorontalo yang dipimpin Wali Kota Adhan Dambea dan Wakil Wali Kota Indra Gobel untuk menciptakan lingkungan aman dan tertib.
Ramli juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan.
“Dukungan masyarakat sangat penting agar Gorontalo bebas dari peredaran miras yang meresahkan,” tutup Ramli.
Gorontalo, 30 April 2025 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo kembali melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan fokus pemberantasan peredaran minuman keras (miras) di tiga kecamatan, yakni Kota Barat, Kota Tengah, dan Dungingi, Selasa (29/4/2025) malam.
Kepala Bidang Penertiban Umum Satpol PP, Ramli Taliki, menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut ditemukan pelaku lama maupun pedagang baru yang masih nekat menjual miras secara ilegal.
“Walaupun kasus peredaran miras sudah menurun, kami masih menemukan pedagang baru. Ini menunjukkan penertiban harus terus berlanjut,” ujar Ramli.
Razia ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Gorontalo yang dipimpin Wali Kota Adhan Dambea dan Wakil Wali Kota Indra Gobel untuk menciptakan lingkungan aman dan tertib.
Ramli juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan.
“Dukungan masyarakat sangat penting agar Gorontalo bebas dari peredaran miras yang meresahkan,” tutup Ramli. (Adv)