Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example floating
Example floating
Advertorial

DPRD Pohuwato Serap Aspirasi Tokoh Masyarakat dalam Uji Publik Ranperda Pengendalian Tempat Hiburan

×

DPRD Pohuwato Serap Aspirasi Tokoh Masyarakat dalam Uji Publik Ranperda Pengendalian Tempat Hiburan

Sebarkan artikel ini
Foto Istimewah

Faktanews.com, Pohuwato — DPRD Kabupaten Pohuwato kembali menggelar uji publik lanjutan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengaturan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat utama DPRD, dengan menghadirkan tokoh agama, tokoh adat, serta perwakilan LSM untuk memberikan masukan substansial terhadap isi dan arah regulasi.

Uji publik dibuka oleh Wakil Ketua I DPRD, Hamdi Alamri, dan turut dihadiri Wakil Ketua II, Ketua Komisi III Nasir Giasi, serta anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Dalam sambutannya, Hamdi menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembentukan regulasi daerah agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar responsif dan berakar pada nilai lokal.

“Penyusunan Ranperda ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran masyarakat terhadap maraknya aktivitas hiburan malam yang berpotensi menimbulkan dampak sosial negatif. Salah satunya adalah tingginya kekhawatiran terkait penyebaran HIV,” ujar Hamdi.

Diskusi berlangsung aktif dan penuh keprihatinan. Sejumlah tokoh agama menyampaikan kritik tajam terhadap beberapa pasal dalam draf Ranperda yang dinilai belum cukup tegas membatasi praktik hiburan malam yang dianggap berisiko tinggi terhadap kerusakan moral masyarakat.

Salah satu tokoh menyampaikan, “Jika tempat hiburan malam seperti klub atau diskotik tidak diatur secara ketat, ini akan membuka peluang bagi penyalahgunaan narkoba dan aktivitas amoral lainnya. Penggunaan lampu remang-remang pun perlu diatur karena dapat menciptakan suasana negatif.”

Ia menambahkan bahwa tempat hiburan semestinya tidak menjadi ruang yang memicu penyimpangan, tetapi harus diawasi secara ketat oleh otoritas yang berwenang. “Lingkungan rusak bisa menyeret siapa pun yang masuk ke dalamnya. Ini soal moral dan keberlangsungan generasi,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Hamdi menjelaskan bahwa DPRD sebelumnya telah mendengarkan masukan dari pelaku usaha hiburan, dan kali ini secara khusus mengundang tokoh agama dan adat untuk memperoleh perspektif yang lebih menyeluruh.

“Semua suara kami tampung. Sebelumnya kami berdialog dengan pelaku usaha, sekarang kami beri ruang bagi tokoh masyarakat. Ini adalah bentuk komitmen kami terhadap prinsip keterbukaan dan keadilan dalam merumuskan kebijakan,” jelas Hamdi.

Semua masukan dari forum ini akan dikaji oleh Bapemperda untuk menyempurnakan isi Ranperda sebelum dibawa ke tahap finalisasi dan pengesahan. DPRD berharap regulasi ini nantinya mampu menjadi dasar hukum yang kuat dalam menciptakan tatanan sosial yang tertib, bermoral, dan berakar pada nilai-nilai kearifan lokal.

DPRD Pohuwato juga menegaskan komitmennya untuk terus melibatkan publik dalam proses legislasi demi memastikan bahwa setiap kebijakan daerah benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya.

Loading

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600