Example floating
Example floating
HeadlineHukum & Kriminal

Badan Kehormatan Deprov Gorontalo Usut Dugaan Penyalahgunaan Mobil Dinas oleh Ketua DPRD

×

Badan Kehormatan Deprov Gorontalo Usut Dugaan Penyalahgunaan Mobil Dinas oleh Ketua DPRD

Sebarkan artikel ini

Faktanews.comGorontalo. Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo resmi menindaklanjuti isu yang mencuat terkait dugaan penyalahgunaan mobil dinas Ketua DPRD. 

Penanganan ini dilakukan sebagai respon atas sorotan publik yang mempertanyakan kepatutan serta kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara oleh para wakil rakyat.

Example 300x300

Wakil Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah laporan, baik dari masyarakat maupun dari internal DPRD, yang menyoroti penggunaan mobil dinas di luar ketentuan.

“Tadi kami sudah membahas mengenai Kendaraan Dinas Operasional (KDO), bahkan sempat menyerempet ke soal makan minum. Saat ini rapat masih diskors dan akan dilanjutkan hari Senin,” ujar Umar Karim.

Ia menegaskan bahwa dugaan pelanggaran ini tidak melibatkan satu unit kendaraan saja, melainkan lebih dari itu. Namun, jumlah pastinya masih dalam proses penelusuran oleh BK.

“Sesuai ketentuan dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2007, mobil dinas untuk pimpinan DPRD hanya satu, jenisnya sedan atau jeep dengan kapasitas mesin maksimal 2700 cc,” jelasnya.

Umar juga menambahkan bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang Kendaraan Dinas Operasional (KDO), kendaraan jenis tersebut hanya diperuntukkan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Artinya, Ketua DPRD tidak dapat menggunakan KDO karena secara kelembagaan bukan merupakan bagian dari OPD.

“Kalau soal ini salah, ya memang salah. Karena Permendagri jelas menyebutkan bahwa mobil dinas Ketua DPRD hanya satu unit. Untuk kepastian jumlah kendaraan yang digunakan di luar ketentuan, masih kita telusuri,” tegasnya.

BK DPRD Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan ini secara terbuka dan sesuai mekanisme yang berlaku demi menjaga integritas lembaga legislatif serta kepercayaan masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600