Faktanews.com, Gorontalo – Panitia Khusus (Pansus) Sawit DPRD Provinsi Gorontalo mengungkap adanya dugaan pelanggaran kewajiban Hak Guna Usaha (HGU) oleh sejumlah perusahaan sawit di Kabupaten Pohuwato. Temuan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang paripurna DPRD.
Ketua Pansus, Umar Karim, menyebut PT Indah Loka Lestari tidak memenuhi kewajiban penyediaan kebun plasma 20 persen dari total lahan HGU sebagaimana diamanatkan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dua perusahaan lain, PT Sawit Tiara Nusa dan PT Sawindo Cemerlang, juga dinilai belum mencapai realisasi 50 persen kewajiban plasma.
“Banyak lahan terbengkalai dan kemitraan dengan masyarakat tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Padahal jika kewajiban dipenuhi, manfaat besar bisa dirasakan daerah melalui peningkatan PAD dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Umar.
Pansus menilai kelalaian perusahaan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghambat ekonomi daerah. DPRD memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kepastian hukum, sambil mendesak perusahaan sawit menyampaikan data secara transparan dan segera menunaikan kewajiban kemitraan mereka.