Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example floating
Example floating
Advertorial

Pemkot Gorontalo Turunkan Pajak Walet Jadi 2,5%, Dorong Kepatuhan dan Ringankan Beban Usaha

×

Pemkot Gorontalo Turunkan Pajak Walet Jadi 2,5%, Dorong Kepatuhan dan Ringankan Beban Usaha

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com, Kota Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo mengambil langkah strategis untuk mendukung pelaku usaha sarang burung walet sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu kebijakan utamanya adalah penurunan tarif pajak walet dari 10% menjadi 2,5%.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, dalam pertemuan bersama pengusaha sarang burung walet yang dirangkaikan dengan sosialisasi Perwali No. 31 Tahun 2024 di Aula Rumah Dinas Wali Kota (Banthayo lo Yiladiya), Rabu malam, 2 Juli 2025.

Example 300x300

“Usaha sarang burung walet sifatnya tidak menentu. Kalau sarangnya rusak, hasil pun nihil. Maka saya turunkan tarif pajaknya agar pelaku usaha tidak terbebani,” ujar Adhan.

Revisi Perda dalam Proses

Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini akan diformalkan melalui revisi Peraturan Daerah. Sambil menunggu revisi rampung, pengusaha dapat mengajukan permohonan pengurangan tarif melalui mekanisme administratif.

“Kami siapkan aturan teknisnya agar pelaku usaha bisa segera merasakan manfaat kebijakan ini,” kata Nuryanto.

Sayangnya, dari total 460 pengusaha walet yang diundang, hanya sebagian yang hadir. Wali Kota pun memberi instruksi untuk mendata yang tidak hadir hingga tingkat kelurahan.

“Ketidakhadiran ini menunjukkan kurangnya kepedulian terhadap kebijakan daerah,” tambahnya.

Pajak Walet: Self-Assessment, Wajib Lapor Tiap Bulan

Pajak walet di Kota Gorontalo menggunakan sistem self-assessment, yang mewajibkan pelaku usaha melaporkan hasil panen setiap bulan—baik ada hasil maupun tidak.

“Kalau tidak ada panen, tetap wajib lapor meski tanpa pembayaran. Tapi kalau ada hasil, maka wajib dibayar pajaknya,” jelas Nuryanto.

Semua pelaku usaha, baik lama maupun baru, diwajibkan melaporkan aktivitas usahanya secara berkala.

Sinergi Pajak dan Kepedulian Sosial

Kebijakan ini diharapkan menjadi titik balik dalam membangun ekosistem pajak yang sehat dan berkeadilan di Kota Gorontalo.

“Kami ingin membangun Gorontalo bersama, tapi tidak dengan cara membebani rakyat. Maka kami permudah, agarv semakin banyak yang taat,” tutup Nuryanto.


💬 Laporkan dan Bayar Pajak Tepat Waktu!
Pajak Anda mendanai pembangunan Kota Gorontalo. Setiap rupiah adalah kontribusi nyata demi kota yang lebih adil, maju, dan berkelanjutan.

Loading

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600