Example floating
Example floating
Hukum & KriminalTajuk

Dari Hutan yang Gundul ke Institusi yang Mandul

×

Dari Hutan yang Gundul ke Institusi yang Mandul

Sebarkan artikel ini

Oleh : Jhojo Rumampuk

Di Pohuwato, kerusakan bukan hanya soal pepohonan yang tumbang atau sungai yang mengering. Kerusakan paling dalam justru terjadi di tempat yang seharusnya paling kuat adalah institusi penegak hukum.

Example 300x300

Dulu, aparat kita ditakuti karena keberaniannya. Kini, mereka dipertanyakan karena diamnya.Di Desa Hulawa dan Bulangita, ekskavator terus menggali tanah. Merkuri mengalir ke sungai. Hutan menjadi lahan bopeng penuh lubang. Tapi semua itu seolah tak punya konsekuensi hukum.

Pelaku, Haji Suci, bukan diselidiki, melainkan justru dipuji oleh sebagian yang menikmati sedekahnya.Tak sedikit warga yang kini kehilangan akses terhadap air bersih, lahan pertanian yang tak lagi bisa ditanami, bahkan udara yang mulai terasa sesak karena debu tambang yang tidak terkendali.

Tetapi, alih-alih tindakan tegas, yang mereka lihat justru adalah aparat yang tak berdaya atau tak mau berdaya.Institusi yang dulu dibanggakan sebagai benteng hukum kini tampak mandul, tak punya daya dorong untuk menindak kejahatan besar yang terang-terangan merusak bumi.

Dengan alasan yang klasik menunggu proses, masih pendalaman, atau belum cukup bukti. Padahal bukti-bukti itu ada di depan mata.Hutan yang gundul kini menjadi metafora paling tepat untuk menggambarkan institusi yang kehilangan kekuatannya. Tanpa akar, tanpa batang, tanpa daun. Hanya menyisakan bayang-bayang pohon yang dulu tegak.

Bukan hanya alam yang jadi korban. Rasa percaya rakyat ikut terkikis. Mereka mulai mempertanyakan, untuk siapa hukum ditegakkan? Untuk rakyat, atau untuk mereka yang punya alat berat dan akses ke elit?

Bila hukum terus dibiarkan lumpuh di hadapan tambang ilegal, maka masyarakat akan mengambil kesimpulan berbahaya: di negeri ini, yang punya uang bisa membeli segalanya termasuk kebebasan atas kejahatan.

Dan itulah awal dari keruntuhan tatanan sosial.Kekayaan yang dikumpulkan Haji Suci bukan dari bisnis legal yang membayar pajak dan menghormati hukum.

Ia kaya karena mengeruk emas dari tanah tanpa izin, merusak lingkungan, dan menggunakan hasil tambang itu untuk membangun citra. Maka, ia bukan hanya pelaku PETI, tapi juga harus dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pasal-pasal dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jelas memungkinkan penindakan terhadap siapa pun yang menikmati hasil tindak pidana dan menyamarkannya dalam bentuk kekayaan.

Ini bukan perkara sulit, kecuali jika memang ada kemauan yang dikalahkan oleh ketakutan.

Kapolda Gorontalo dan Ditreskrimsus, Jangan Jadi Tameng Kejahatan

Kepada Kapolda Polda Gorontalo, khususnya Ditreskrimsus, rakyat ingin melihat tindakan, bukan kalimat manis. Tidak cukup lagi dengan pernyataan “akan ditertibkan” atau “masih didalami.” Sudah terlalu banyak yang rusak, dan terlalu lama hukum tertidur.

Jika hari ini polisi masih bungkam, maka masyarakat akan sampai pada kesimpulan berbahaya, bahwa hukum bisa dikendalikan oleh pelaku kejahatan, dan aparat hanyalah bayang-bayang dari kekuasaan uang.

#TangkapHajiSuci bukan hanya seruan moral, tapi juga ujian bagi institusi penegak hukum di Gorontalo.

Apakah mereka bekerja untuk kepentingan umum atau hanya jadi perisai bagi perusak lingkungan?Ketika hukum gagal hadir untuk rakyat, maka rakyat akan mencari jalannya sendiri. Dan itu akan melahirkan kekacauan yang lebih luas.

Karena itu, penangkapan Haji Suci dan penindakan tegas terhadap jaringannya bukan sekadar soal hukum, tapi soal menjaga harapan rakyat bahwa negara ini masih berpihak kepada yang benar.

Sudah waktunya kita bicara tegas, tidak ada orang yang terlalu kaya untuk disentuh hukum. Tidak ada kejahatan yang boleh dibiarkan hanya karena pelakunya rajin bersedekah.Keadilan harus berjalan. Dan itu dimulai dari sini.

#TangkapHajiSuci #TegakkanTPPU #SelamatkanPohuwato

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600