FAKTANEWS.COM – Kebijakan efisiensi anggaran yang dikeluarkan Pemerintah Pusat berdampak pada beberapa sektor pembangunan daerah, termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk infrastruktur jalan di Kabupaten Pohuwato senilai Rp 43,5 miliar. Anggaran tersebut sebelumnya sudah masuk dalam APBD tahun 2025 dan disetujui, namun kemudian mengalami penyesuaian sesuai instruksi efisiensi dari pemerintah pusat.
Meski demikian, kebijakan efisiensi anggaran tidak berdampak pada pengadaan kendaraan dinas Bupati, Wakil Bupati, maupun pimpinan DPRD Pohuwato. Ketua DPRD Beni Nento menjelaskan bahwa pengadaan mobil dinas baru memang sudah diatur sebelumnya dan termasuk bagian dari kebutuhan operasional pejabat daerah.
“Pengadaan kendaraan ini sudah menjadi bagian dari aturan dan kebutuhan operasional pimpinan daerah. Yang direfocusing terkait efisiensi anggaran adalah kegiatan perjalanan dinas, di mana semua OPD dan DPRD mengalami penyesuaian sekitar 50 persen,” ujar Beni Nento usai Sidang Paripurna Penyampaian Nota Pengantar RPJMD 2025–2029, Selasa (8/7/2025).
Beni menegaskan bahwa efisiensi anggaran dari pemerintah pusat diterapkan secara proporsional dan tidak mengganggu kelancaran tugas dan fungsi pimpinan daerah.
![]()












