Faktanews.com, Gorontalo – Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, menegaskan tidak pernah ada pemangkasan Tunjangan Kinerja Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Hal ini ia sampaikan usai rapat konsultasi antara Badan Anggaran dan Komisi I DPRD Gorontalo di ruang Inogaluma, Selasa (5/8/2025). Ridwan menjelaskan, yang dilakukan DPRD hanyalah mendorong rasionalisasi dan penyesuaian TPP agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami tidak mengurangi hak ASN. Penyesuaian ini semata-mata untuk efisiensi dan keadilan dalam belanja pegawai,” ungkapnya.
Menurut Ridwan, sistem pemberian TPP selama ini belum berbasis kajian komprehensif. Masih terdapat ketimpangan karena tunjangan lebih menekankan aspek personal ketimbang fungsi atau jabatan struktural ASN.
“Masih ada ASN yang menerima beberapa jenis tunjangan sekaligus. Ini tidak adil dan harus dievaluasi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar disiplin mengikuti regulasi. Kesalahan tafsir, menurutnya, bisa menimbulkan inefisiensi anggaran.
“TPP seharusnya diberikan berdasarkan fungsi dan jabatan, bukan interpretasi personal. Jika tidak, ketimpangan akan terus berulang,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Ridwan memastikan DPRD berkomitmen memperbaiki sistem belanja pegawai agar lebih adil, efisien, dan sesuai regulasi.
“Kami ingin memastikan setiap rupiah belanja pegawai tepat sasaran demi kebaikan bersama,” pungkasnya.