Faktanews.com, Gorontalo – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menekankan pentingnya penerapan maksimal Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Hal ini ia sampaikan saat menjadi narasumber Sosialisasi Perda Kearsipan di Grand Palace Convention Center, Kota Gorontalo, Selasa (5/8/2025). Umar menilai hadirnya perda ini cukup terlambat, mengingat regulasi terkait arsip seharusnya sudah dimiliki daerah sejak 2007.
“Selama ini kita terlalu lama tanpa regulasi komprehensif yang mengatur kewenangan pemerintah daerah maupun organisasi kemasyarakatan dalam pengelolaan arsip,” ujarnya.
Meski terlambat, Umar mengajak semua pihak menjadikan perda ini momentum memperkuat tata kelola informasi dan dokumen pemerintahan. Ia juga menyoroti kelemahan substansi perda, terutama belum jelasnya aturan mengenai sistem arsip digital.
“Perda ini belum mengatur secara detail digitalisasi arsip, padahal itu sangat penting untuk mendukung keterbukaan dan akuntabilitas publik,” tegasnya.
Di sisi lain, Umar mengapresiasi adanya pengakuan nilai-nilai lokal dalam regulasi, seperti penetapan 23 Januari sebagai Hari Patriotik.
“Itu langkah penting. Kita masih punya pekerjaan besar dalam mencatat sejarah lokal, dan ini bisa menjadi awal yang baik,” pungkasnya.