FAKTANEWS.COM – Praktik penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan Adira Finance kembali menjadi sorotan. Ketua Komisi II DPRD Pohuwato, Nirwan Due, menegaskan bahwa setiap proses penarikan unit harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Nirwan menyusul pengembalian sebuah kendaraan milik warga Kecamatan Dengilo oleh pihak Adira Finance. Meski unit telah dikembalikan, Nirwan menilai hal itu belum menyelesaikan persoalan utama.
“Ke depan, kalau masih dilakukan penarikan, mereka harus benar-benar mengikuti prosedur yang berlaku,” tegas Nirwan saat ditemui media, Sabtu (9/8/2025).
Selain itu, Nirwan menyoroti minimnya kontribusi perusahaan pembiayaan terhadap pembangunan daerah. DPRD akan segera berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah untuk menelusuri regulasi terkait kewajiban kontribusi, baik berupa pajak maupun program Corporate Social Responsibility (CSR).
“Kalau ada regulasi jelas, kita bisa mendorong atau mewajibkan kontribusi mereka. Kalau tidak, tentu kita tidak punya dasar untuk menekan,” jelas Nirwan.
Ia juga mengkritik kurangnya partisipasi lembaga pembiayaan dalam mendukung agenda pemerintah daerah. Sebagai langkah ke depan, DPRD berkomitmen menjalin koordinasi lintas instansi untuk memastikan penarikan kendaraan dilakukan secara legal dan manusiawi, serta mendorong kontribusi nyata perusahaan terhadap kemajuan daerah.
![]()












