Faktanews.com, Gorontalo – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Kristina Udoki, berhasil memperjuangkan agar anggaran untuk Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Komisi Informasi Publik (KIP) tidak dihapus dari APBD tahun 2026.
Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-39 DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (11/8/2025), yang sekaligus mengesahkan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026.
Sebelumnya, Pemprov Gorontalo mengusulkan pemangkasan anggaran Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik dari Rp17 miliar menjadi Rp14 miliar. Dampaknya, pos anggaran untuk KPID dan KIP sempat dihapuskan.
Kristina menolak keras usulan tersebut dengan mengingatkan bahwa dukungan dana untuk kedua lembaga dilindungi undang-undang: UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kalau sampai ditiadakan, ini kemunduran besar sekaligus preseden buruk bagi daerah kita,” tegasnya dalam paripurna.
Bersama sejumlah legislator lain, termasuk Umar Karim, Kristina menyampaikan aspirasi ini langsung kepada Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail. Ia menekankan peran strategis KPID dalam mengawasi 20 lembaga penyiaran swasta di Gorontalo serta fungsi KIP dalam menjamin keterbukaan informasi publik.
Meski anggaran dipertahankan, Kristina tetap meminta kedua lembaga menghadirkan program lebih inovatif agar kinerjanya relevan di era digital.
“Ke depan harus ada terobosan baru, jangan sekadar rutinitas,” tambahnya.
Dengan keputusan ini, KPID dan KIP tetap memperoleh dukungan dana di APBD 2026—sekaligus menegaskan peran DPRD dalam menjaga keberlanjutan layanan publik di Gorontalo.