Faktanews.com, Gorontalo – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, mendesak transparansi dalam setiap rapat paripurna, khususnya saat pengambilan keputusan strategis.
Desakan itu ia sampaikan melalui interupsi pada rapat paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2026, Senin (11/8/2025).
Interupsi terjadi tepat sebelum Ketua DPRD Thomas Mopili mengetuk palu sidang. Umar menegaskan, DPRD wajib menyampaikan secara terbuka hal-hal pokok dalam dokumen KUA-PPAS sebelum disetujui.
“Bagaimana mungkin kita menyetujui sebuah dokumen yang tidak seluruh anggota DPRD mengetahui isinya secara utuh. Sebelum palu diketuk, saya minta pimpinan menjelaskan poin-poin penting KUA-PPAS ini agar jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujar UK, sapaan akrabnya.
Menurutnya, keterbukaan bukan hanya kewajiban moral, melainkan bentuk penghormatan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Ini menyangkut uang rakyat dan arah kebijakan daerah setahun ke depan. Kalau ada hal yang belum semua anggota pahami, wajar kita minta penjelasan terbuka. Jangan sampai keputusan yang kita ambil menimbulkan pertanyaan di luar,” tegasnya.
Meski sempat diwarnai interupsi, rapat paripurna akhirnya berlanjut hingga penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2026 oleh pihak legislatif dan eksekutif.