FAKTANEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato melalui Panitia Khusus (Pansus) RPJMD telah merampungkan pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Tidak hanya membahas arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan, Pansus juga menyoroti dan memproyeksikan kondisi keuangan daerah, termasuk potensi peningkatan Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor pertambangan.
Ketua Pansus, Nasir Giasi, mengungkapkan bahwa hasil perhitungan bersama Pemerintah Kabupaten Pohuwato menunjukkan adanya potensi tambahan DBH, khususnya dari royalti PT Merdeka Copper Gold, yang direncanakan mulai berproduksi pada tahun 2026.
“Pansus telah menghitung ada potensi kita untuk ketambahan dana bagi hasil, khususnya DBH royalti dari PT Merdeka Copper Gold yang rencana produksinya di tahun 2026,” ujar Nasir Giasi, usai Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II penandatanganan berita acara persetujuan bersama Ranperda RPJMD 2025–2029, Selasa (12/8/2025).
Nasir yang juga Ketua DPD II Partai Golkar Pohuwato menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), daerah berhak mendapatkan alokasi 32 persen dari total royalti yang disetor ke kas negara.
Meski begitu, Nasir menegaskan bahwa pembahasan terkait pembagian DBH ini masih akan berlanjut, karena masih terdapat perbedaan persepsi antara DPRD Pohuwato, Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
“Kami belum menemui kata sepakat karena masih ada evaluasi dari Pemerintah Provinsi serta perbedaan persepsi antara Pansus DPRD, Pemerintah Kabupaten, dan pihak perusahaan,” jelas Nasir.
Selain itu, DPRD bersama pihak perusahaan akan membuka dan mempelajari dokumen studi kelayakan yang berisi proyeksi royalti selama lima tahun mendatang.
“Ini akan mereka jelaskan secara detail. Dalam dokumen sementara yang kami pegang, tahun 2026 diproyeksikan royalti mencapai sekitar Rp203 miliar, yang melalui DBH akan diterima oleh daerah,” tambah Nasir.
Namun, Nasir menegaskan bahwa angka tersebut masih bersifat sementara dan akan disesuaikan berdasarkan hasil evaluasi lanjutan dari Pemerintah Provinsi serta konsultasi dengan kementerian terkait.
“Kita tidak ingin salah dalam memproyeksikan angka. Karena itu, semua perhitungan akan disinkronkan agar daerah bisa mendapatkan porsi DBH yang sesuai dan tepat,” pungkasnya.
![]()












