Faktanews.com, Gorontalo – Pemerintahan desa disebut sebagai titik awal dalam mewujudkan supremasi hukum. Hal itu mengemuka dalam Talkshow Supremasi Hukum dalam Pemerintahan Desa yang menghadirkan dua Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Espin Tulie dan Ramdan D. Liputo, Minggu (17/8/2025).
Acara yang diinisiasi Mahasiswa Kuliah Kerja Dakwah (KKD) bersama Pemerintah Desa Pentadio Barat, Kecamatan Telaga Biru, ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Talkshow tersebut turut dihadiri tokoh masyarakat, pemuda, serta aparat keamanan dari unsur Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas.
Dalam penyampaiannya, Espin Tulie menegaskan bahwa supremasi hukum harus menjadi fondasi utama pembangunan desa. Menurut Aleg PDIP itu, hukum tidak hanya sebatas aturan, melainkan instrumen penting untuk menciptakan keadilan, ketertiban, dan transparansi di tingkat pemerintahan paling bawah.
“Supremasi hukum dimulai dari desa. Jika pemerintahan desa berjalan transparan, akuntabel, dan melibatkan masyarakat, maka kepercayaan publik akan tumbuh dan hukum benar-benar hadir untuk melindungi warga,” tegas Espin.
Sementara itu, Ramdan D. Liputo menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan Peraturan Desa (Perdes). Menurutnya, legitimasi hukum akan semakin kuat apabila lahir dari proses yang terbuka dan partisipatif.
“Mengubah paradigma masyarakat tentang supremasi hukum adalah pekerjaan bersama. Transparansi, partisipasi, dan edukasi harus menjadi kunci agar hukum di desa benar-benar dipercaya,” ujar Politisi PKS itu.
Keterlibatan mahasiswa KKD dalam kegiatan ini dinilai sebagai wujud kontribusi nyata generasi muda dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berpihak pada masyarakat.
Kegiatan talkshow ditutup dengan diskusi interaktif yang melahirkan sejumlah rekomendasi, antara lain peningkatan kapasitas aparatur desa, pelibatan pemuda dalam perumusan kebijakan, serta penguatan sinergi antara pemerintah desa dan aparat keamanan untuk menjaga ketertiban dan penegakan hukum di desa.