Faktanews.com, Gorontalo – Kuasa hukum YY, Mashuri, S.H., M.H., menegaskan, laporan dugaan kekerasan seksual yang dilayangkan oleh selebgram berinisial DH ke Polda Gorontalo tidak terbukti.
Kepastian ini didapat setelah penyidik kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SPPP), Nomor: SPP.Lidik/37/VIII/RES.1.24/2025/Ditreskrimum, tanggal 14 Agustus 2025, yang secara resmi menghentikan perkara tersebut.
Perkara dihentikan karena dengan alasan Demi Hukum karena tidak cukup bukti.
Hasil pemeriksaan pada tingkat penyelidikan, ternyata peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, sehingga dipandang perlu untuk menghentikan Penyelidikan dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan.
Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SPPP) tersebut diterima kuasa hukum YY pada tanggal 19 Agustus 2025.
“Laporan itu tidak benar dan dibuat-buat. Dengan adanya surat resmi dari Polda Gorontalo, klien kami merasa lega dan bersyukur tuduhan itu tidak terbukti,” ujar Mashuri, saat diwawancarai, Jumat 22 Agustus 2025.
Mashuri juga menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polda Gorontalo yang dinilainya telah menangani kasus ini secara profesional.
Terkait langkah hukum lanjutan terhadap pelapor, Mashuri menyatakan, pihaknya masih mempertimbangkan.
“Keputusan terkait upaya hukum lanjutan masih dipertimbangkan oleh klien dan keluarganya. Fokus kami saat ini adalah membersihkan nama baik klien dari tuduhan yang tidak benar. Jika pun ada upaya hukum, tujuannya agar kejadian serupa tidak terulang,” tambahnya.
Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perhatian publik di Gorontalo.
Kuasa hukum berharap dengan adanya surat resmi dari kepolisian, reputasi kliennya dapat dipulihkan
Sebelumnya YY telah dilaporkan oleh DH, laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/172/VII/2024/SPKT/POLDA GORONTALO, tanggal 13 Juli 2024 tersebut, telah melalui serangkaian penyelidikan.*