Faktanews.com, Gorontalo – Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bukan sekadar tambahan penerimaan daerah, tetapi juga instrumen pemerataan keuangan yang memberi ruang bagi Kota Gorontalo memperkuat kemampuan fiskal dalam membiayai pembangunan dan layanan publik.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Gorontalo, Nuryanto, menjelaskan bahwa mekanisme opsen PKB merupakan bentuk distribusi penerimaan pajak dari pemerintah provinsi ke kabupaten/kota. Dengan skema ini, pemerintah kota dapat merasakan langsung manfaat dari sektor pajak kendaraan bermotor.
“Melalui opsen PKB, daerah bisa memperluas pembiayaan pembangunan, baik untuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, maupun layanan masyarakat lainnya. Ini adalah cara nyata untuk memastikan hasil pajak kembali kepada masyarakat,” kata Nuryanto, Rabu (27/8/2025).
Ia menambahkan, bagi Kota Gorontalo, opsen PKB telah menjadi penopang penting dalam menjaga kualitas layanan publik. Besarnya penerimaan bergantung pada jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah kota.
Lebih jauh, Nuryanto menegaskan bahwa keberhasilan pemanfaatan opsen PKB tidak terlepas dari kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. “Semakin taat masyarakat membayar PKB, semakin besar kontribusi yang bisa dikelola untuk meningkatkan fasilitas dan pelayanan publik,” ujarnya.
Dengan adanya skema opsen PKB, Pemerintah Kota Gorontalo berharap masyarakat semakin memahami bahwa kewajiban membayar pajak bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bagian dari upaya bersama membangun kota yang lebih maju dan sejahtera.