Fakta News – Gorontalo. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Provinsi Gorontalo, Jhojo Rumampuk, menyampaikan himbauan tegas kepada aparat kepolisian agar tidak bersikap represif terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, khususnya saat meliput aksi demonstrasi yang digelar hari ini di Gorontalo.
Dalam pernyataannya, Jhojo Rumampuk menegaskan bahwa wartawan memiliki perlindungan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers serta tugas wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik.
“Kami mengingatkan kepada aparat kepolisian agar tidak melakukan tindakan intimidatif atau represif kepada wartawan di lapangan. Kehadiran wartawan bukan untuk memprovokasi, melainkan menjalankan tugas jurnalistik sebagai pilar keempat demokrasi,” tegas Jhojo Rumampuk.
Ia menambahkan, pihaknya akan memberikan pendampingan hukum apabila terjadi tindakan kekerasan atau penghalang-halangan terhadap wartawan di lapangan. Menurutnya, kolaborasi antara aparat kepolisian dan insan pers harus terus dijaga demi terciptanya suasana kondusif dalam penyampaian aspirasi masyarakat.
“Kami menginginkan sinergitas antara pers dan aparat tetap terjalin dengan baik. Jangan sampai ada wartawan yang justru menjadi korban kekerasan saat melaksanakan tugas,” ujarnya.
Jhojo Rumampuk juga mengingatkan wartawan agar tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, menjaga independensi, serta mengedepankan keselamatan diri saat melakukan peliputan aksi.
Pernyataan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa ruang demokrasi harus dihormati bersama, di mana pers dan aparat keamanan memiliki peran penting dalam memastikan setiap aksi berjalan aman, tertib, dan tetap menghormati hak-hak masyarakat.