Example floating
Example floating
HeadlineHukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Naik Penyidikan, AMMPD: “Tak Ada Alasan Bebas Meski Uang Dikembalikan”

×

Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Naik Penyidikan, AMMPD: “Tak Ada Alasan Bebas Meski Uang Dikembalikan”

Sebarkan artikel ini
Foto : Istimewa

Fakta NewsKabupaten Gorontalo. Perkara dugaan korupsi Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) Tahun Anggaran 2022 dan 2023 resmi naik ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo.

Langkah ini mendapat respon positif dari Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Daerah (AMMPD), yang menilai keputusan Kejari menjadi titik terang setelah sekian lama publik menanti kepastian hukum.

Example 300x300

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Gorontalo terhadap kepatuhan belanja daerah, ditemukan adanya kelebihan pembayaran TKI DPRD Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2022 dan 2023 sebesar Rp3.859.265.655.

Temuan tersebut mengindikasikan adanya praktik penyaluran anggaran yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Rahmat Mamonto, perwakilan AMMPD, menyebut langkah Kejari Kabgor menaikkan perkara ke tahap penyidikan sebagai sinyal positif, namun sekaligus ujian konsistensi penegakan hukum.

“Saya memberikan apresiasi kepada Kejari Kabupaten Gorontalo. Setelah sekian lama, akhirnya ada kepastian hukum terkait dugaan korupsi TKI yang dilakukan oleh seluruh anggota DPRD periode sebelumnya. Tahap penyidikan berarti tinggal menunggu waktu penetapan tersangka,” ujar Rahmat.

Rahmat menekankan pentingnya transparansi dan keberanian Kejaksaan dalam menuntaskan perkara. Ia mengingatkan, mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang sering dijadikan alasan pengembalian uang, tidak boleh dipakai untuk menghapus tindak pidana.

“Tidak ada yang namanya pengembalian uang bisa membebaskan pelaku dari jeratan hukum. Undang-Undang Tipikor jelas menyebutkan, setiap kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum tetap harus diproses pidana. Jangan sampai publik diberi ilusi bahwa cukup kembalikan uang, masalah selesai,” tegas Rahmat.

Menurutnya, PP 38 Tahun 2016 hanya mengatur tata cara administrasi pengembalian kerugian negara, tetapi tidak menghapus proses pidana. Rahmat bahkan menilai jika Kejari sampai berhenti hanya pada pemulihan keuangan negara, maka akan lahir preseden buruk: “korupsi dulu, kembalikan belakangan, bebas dari hukuman.”

Rahmat juga menjelaskan bahwa dalam kasus ini terdapat dua ranah berbeda: administratif dan pidana.

“TGR itu administratif, hanya sebatas pengembalian uang negara. Tapi perbuatan korupsi adalah pidana, dan keduanya tidak saling meniadakan. Jadi meskipun uang dikembalikan, proses pidana wajib dilanjutkan,” jelasnya.

Kasus dugaan korupsi TKI DPRD Kabupaten Gorontalo telah lama menjadi perhatian publik. Dengan temuan BPK yang mencatat kerugian negara mencapai hampir Rp. 4 miliar, publik kini menanti sejauh mana Kejari berani menuntaskan kasus ini hingga menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

“Pesan saya jelas, Kejaksaan harus terbuka hingga akhir. Jangan berhenti di tengah jalan, jangan pula mengulur-ulur waktu. Kami akan terus mengawal sampai siapa pun yang bertanggung jawab ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Rahmat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600